Pemda DIY Kaji Besaran UMS 2025, Pengumuman Resmi UMP dan UMS Dijadwalkan Besok

Ilustrasi menggambarkan uang rupiah dalam amplop
Ilustrasi menggambarkan uang rupiah dalam amplop

JoSS, JOGJA — Pemda DIY tengah melakukan kajian terkait penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Selain menentukan besaran kenaikan, pemerintah juga mengidentifikasi jenis sektor pekerjaan yang akan masuk dalam klasifikasi tersebut. Pengumuman resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMS tahun 2025 DIY direncanakan akan dilakukan pada Rabu (11/12/2024).

Proses ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen. Sementara itu, kenaikan UMS diproyeksikan akan lebih tinggi, khusus untuk sektor-sektor tertentu yang akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa beberapa sektor yang kemungkinan besar masuk dalam UMS adalah pengelolaan makanan dan minuman, restoran, pariwisata, serta informasi dan komunikasi. Beny menekankan pentingnya diskusi mendalam antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menentukan besaran kenaikan tersebut.

“Kenaikan UMP di atas 6,5% ini memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kita harus mencari titik temu yang baik antara pekerja dan pengusaha. Syarat-syarat yang jelas terkait pengelolaan makan minum, misalnya, harus disepakati bersama,” ujar Beny, Selasa (10/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa negosiasi menjadi kunci utama dalam proses ini. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan solusi yang diambil dapat saling menguntungkan.

“Negosiasi jadi sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak membebani pengusaha terlalu berat. Kita harus mencari formula yang tepat agar semua pihak merasa diuntungkan,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan bahwa pengumuman UMP dan UMS DIY 2025 akan dilakukan tepat waktu, sesuai batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mengumumkan besaran UMP dan UMS DIY 2024 pada tanggal Desember. Besok kami akan memberikan informasi lebih detail kepada publik,” kata Aria.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*