Rapat Paripurna DPRD Jateng Bahas Tata Tertib dan Raperda Pertambangan serta Keolahragaan untuk Pembangunan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan berbagai agenda penting di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan berbagai agenda penting di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024)

Rapat Paripurna DPRD Jateng Bahas Tata Tertib dan Raperda Pertambangan serta Keolahragaan untuk Pembangunan Daerah

JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna dengan berbagai agenda penting di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024). Di antaranya adalah pengesahan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan APBD 2024 dan persetujuan rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengawali rapat dengan menyampaikan jumlah kehadiran anggota. “Anggota DPRD yang hadir sebanyak 80 orang dari 119 orang,” ungkapnya.

Dalam agenda pertama, Tim Penyusun Tatib DPRD menyampaikan laporan terkait rancangan peraturan tatib. Naryoko, Anggota Komisi C DPRD Jateng yang tergabung dalam tim penyusun, memaparkan beberapa revisi yang dilakukan, termasuk penghapusan dan penambahan beberapa pasal. “Dalam penyusunan rancangan keputusan DPRD itu, ada beberapa revisi yang meliputi penghapusan atau penambahan pasal,” jelas Naryoko.

Setelah laporan tersebut, Sumanto meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, dan disambut setuju secara serentak.

Agenda berikutnya adalah penyesuaian komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dalam perubahan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) tetap dipimpin oleh Pimpinan DPRD, sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai oleh Iskandar Zulkarnain dan didampingi oleh Masfui Masduki sebagai wakil ketua. Untuk Badan Kehormatan (BK), Yohanes Winarto ditunjuk sebagai ketua dan Muh. Budiyono sebagai wakil ketua.

Dalam rapat itu, juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Anggota Komisi E, M. Rizqi Iskandar Muda, menyampaikan bahwa tujuan Raperda ini adalah untuk memberikan dukungan partisipasi masyarakat dalam keolahragaan serta meningkatkan pengelolaan dan pengembangan bidang olahraga guna meningkatkan kebugaran masyarakat. “Raperda ini akan mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengembangan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan keolahragaan di daerah,” ujarnya.

Laporan selanjutnya disampaikan oleh Masfui Masduki mengenai Raperda terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Raperda ini mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan. “Dalam hal ini, gubernur berhak memberikan izin standar usaha pertambangan. Dengan begitu, usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat menjalankan usahanya,” jelas Masfui.

Menanggapi Raperda tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur Nana Sudjana menyampaikan apresiasi terhadap DPRD yang telah menyusun peraturan ini sebagai landasan hukum pertambangan di Jawa Tengah. “Dengan raperda itu, kita dapat mengoptimalkan potensi daerah. Karena, selama ini izin usaha pertambangan jadi wewenang Pusat dan sekarang bisa dikembalikan ke Daerah. Diharapkan pula, perda itu nantinya bisa mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pendapatan daerah,” ucap Nana.

Nana juga mengapresiasi Raperda Keolahragaan yang disusun oleh Komisi E, karena dianggap selaras dengan upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan memperkuat karakter bangsa. “Urusan olahraga perlu didukung dengan sistem yang maju agar dapat lebih berkembang lagi. Seperti saat event PON dan Peparnas, kita harus mempersiapkan dengan baik agar bisa meraih prestasi. Karena selama ini, Jateng selalu dibawah bayang-bayang DKI, Jabar, dan Jatim. Dari situasi itu, kami (pemprov) terus berupaya untuk meningkatkannya agar dapat berprestasi. Alhamdulillah, dalam peparnas, Jateng mampu jadi juara umum,” tambahnya.

Komisi E yang diwakili oleh M. Rizqi Iskandar Muda menyatakan dukungan penuh terhadap PJ Gubernur dan sependapat, olahraga perlu mendapat perhatian agar mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendukung pembinaan prestasi olahraga, berharap sinergi antara pemprov dan DPRD dalam pembangunan olahraga di Jawa Tengah terus berlanjut.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rapat Paripurna DPRD Jateng Bahas Tata Tertib dan Raperda Pertambangan serta Keolahragaan untuk Pembangunan Daerah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*