Puluhan Buruh KSPI Jateng Desak Penyesuaian Upah Sesuai KHL

Wakil Ketua Komisi E Menyambut baik puluhan buruh yang tergabung dalam KSPI Jateng terkait menyuarakan aspirasi kesejahteraan pekerja, di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Gedung Berlian, Semarang, pada Rabu (13/11/2024)
Wakil Ketua Komisi E Menyambut baik puluhan buruh yang tergabung dalam KSPI Jateng terkait penyampaian aspirasi kesejahteraan pekerja, di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Gedung Berlian, Semarang, pada Rabu (13/11/2024)

Puluhan Buruh KSPI Jateng Desak Penyesuaian Upah Sesuai KHL

JoSS, SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan pekerja yang dinilai belum memenuhi standar Kehidupan Hidup Layak (KHL). Mereka menyoroti penghitungan upah yang selama ini hanya didasarkan pada kebutuhan pekerja lajang, sementara mayoritas pekerja buruh sudah berkeluarga, sehingga memicu polemik yang perlu segera ditangani.

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Windarto, di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Gedung Berlian, Semarang, pada Rabu (13/11/2024), para buruh menyampaikan keluh kesahnya. Mereka berharap DPRD Jateng dapat membantu menyampaikan isu ini ke tingkat pusat untuk segera mendapatkan solusi.

Yudi Indras menyatakan pentingnya penyelesaian masalah kesejahteraan buruh secara cepat. Ia menekankan perlunya pola kebijakan khusus dalam pengaturan pengupahan yang mempertimbangkan parameter ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Masalah kesejahteraan dalam pengupahan memang harus diselesaikan tuntas, nantinya akan dikaji ulang bersama dengan eksekutif agar penyesuaian upah pekerja buruh benar-benar sesuai dengan KHL seiring meningkatnya nilai inflasi,” ujarnya.

Sekretaris KSPI, Aulia Hakim, juga menyampaikan bahwa skema pengupahan seharusnya tidak lagi mengacu pada PP 51 Tahun 2023. Selain itu, ia mengusulkan keterlibatan pengusaha dalam penentuan upah guna memastikan keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja.

“Kami mengharap dalam proses pengupahan nantinya harus sesuai dengan  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK sesuai dengan keputusan MK No 168/PUU-XXI/2023 dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) diatas 5% dari UMP dan UMK. Di tahun 2025 mendatang, harus ada prinsip proporsionalitas untuk pemenuhan KHL, dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai Indeks tertentu (alfa) minimal 1.0,” jelasnya.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*