
Pengepul Susu Sapi Perah UD Pramono Terancam Tutup Usaha, Akibat Tagihan Pajak Rp 671 Juta dan Pemblokiran Rekening
JoSS, BOYOLALI – Pramono, pemilik usaha pengepul susu sapi perah UD Pramono yang menaungi lebih dari 1.300 peternak di Boyolali, kini tengah menghadapi ancaman besar terhadap kelangsungan usahanya. Tagihan pajak sebesar Rp 671 juta dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, yang berasal dari tahun 2018, telah berujung pada pemblokiran rekening banknya sejak 4 Oktober 2024 lalu. Hal ini membuatnya kesulitan untuk membayar peternak dan operasional usaha.
Pramono (67), yang telah menjalankan bisnisnya selama 19 tahun, mengungkapkan kebingungannya atas kejadian ini. “Ya yang paling banyak kebingungan peternak, yang kedua karyawan, yang ketiga ya saya tho. Saya walaupun biasa-biasa tapi ya tetap bingung tho, wong namanya usaha 19 tahun hancur satu kali pukul tho,” kata Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Awal Mula Masalah Pajak
Masalah pajak ini bermula pada tahun 2021, ketika Pramono menerima tagihan yang sangat besar dari KPP Pratama Solo, dengan jumlah yang mencapai Rp 2 miliar. Namun, karena merasa tidak mengetahui permasalahan ini, Pramono hanya menganggapnya sebagai lelucon. Belakangan, tagihan tersebut diperkecil menjadi Rp 671 juta. Meski merasa tidak sanggup, Pramono tetap diminta untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Sejak memulai usaha pada 2015, Pramono mengaku telah membayar pajak setiap tahun, meski hanya sebesar Rp 10 juta per tahun. Dalam prosesnya, dia juga meminta bantuan pegawai pajak untuk menghitungkan pajaknya karena keterbatasan pendidikan administratifnya. Pramono bahkan menyebutkan bahwa pada 2020, dia sempat membayar Rp 200 juta dengan anggapan bahwa masalah pajaknya telah selesai. Namun, beberapa waktu setelah itu, tagihan baru kembali datang, yang membuatnya semakin bingung dan merasa tidak adil.
Upaya Pramono untuk Bertahan
Akibat pemblokiran rekening, Pramono kesulitan untuk membayar peternak susu yang setiap harinya menyetorkan sekitar 20 ribu liter susu dari enam kecamatan di Boyolali. Untuk itu, Pramono terpaksa merogoh tabungannya pribadi, menghentikan usaha simpan pinjam tanpa bunga, bahkan menjual enam ekor sapi miliknya untuk mendapatkan dana. Meski begitu, dia tetap bertekad menjalankan usahanya dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan.
“Saya sudah coba segala cara agar bisa tetap menjalankan usaha ini, karena jika usaha ini tutup, tidak hanya saya yang rugi, tapi juga para peternak dan karyawan saya,” ujarnya.
Pramono bahkan sempat berencana untuk menutup usahanya pada 1 November 2024. Namun, setelah mendapat dukungan dari sekitar seratus peternak yang menggeruduk kantor KPP Pratama Boyolali, Pramono urung menutup usahanya dan memilih untuk terus berjuang.
Pemkab Boyolali dan Komwasjak Terlibat dalam Mediasi
Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Boyolali (Pemkab Boyolali) dan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Pada 6 November 2024, pejabat dari Pemkab Boyolali dan Komwasjak mengunjungi rumah Pramono untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.
Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi, berharap upaya mediasi ini dapat menemukan jalan keluar yang adil bagi Pramono dan para peternak. “Mudah-mudahan nanti dari Komwasjak bisa menyiapkan rekomendasi untuk penyelesaiannya,” ujar Ketua Komwasjak,” ujarnya.
Penjelasan dari Ditjen Pajak
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening oleh KPP Pratama Boyolali. DJP menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sebelumnya, pemblokiran rekening ini telah didahului dengan upaya persuasif dan prosedur penagihan lainnya.
DJP menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari proses penagihan aktif, yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif gagal. “Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” ujar DJP melalui akun Instagram resminya.
Harapan Pramono untuk Penyelesaian
Pramono berharap agar masalah ini segera ditemukan solusi yang tidak hanya adil bagi dirinya, tetapi juga bagi para peternak dan karyawannya. Meski kondisinya semakin terjepit, Pramono tetap berharap ada kelonggaran bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya yang kesulitan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Jika pemblokiran rekening ini terus berlanjut, Pramono mengancam akan menutup usahanya dan mengakhiri perjuangannya yang telah dia jalani selama hampir dua dekade.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply