Panduan Lengkap Cara Mengurus KTP Rusak di Solo: Cepat, Mudah, dan Gratis

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Panduan Lengkap Cara Mengurus KTP Rusak di Solo: Cepat, Mudah, dan Gratis

JoSS, SOLO – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. Selain sebagai bukti identitas, KTP juga sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran layanan publik, perbankan, hingga keperluan perjalanan. Namun, karena sering digunakan, KTP kerap mengalami kerusakan, seperti patah, terkelupas, atau tidak dapat terbaca.

Bagi warga Solo, kabar baiknya adalah pengurusan KTP rusak tidaklah sulit. Berikut panduan lengkapnya, baik secara offline maupun online.


Syarat Pengurusan KTP Rusak

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. e-KTP yang rusak sebagai bukti fisik untuk diganti.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  3. Melaporkan kerusakan e-KTP kepada perangkat pemerintah, seperti camat, lurah, atau kepala desa, paling lambat 14 hari setelah kerusakan terjadi.

Panduan Mengurus KTP Rusak Secara Offline

Jika Anda memilih metode tradisional, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
  2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  3. Ajukan permohonan cetak ulang e-KTP kepada petugas.
  4. Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan atau Formulir F1.02.
  5. Jika diperlukan, lakukan perekaman ulang data, seperti foto, sidik jari, dan retina mata.
  6. Tunggu hingga proses pencetakan selesai.
  7. Ambil e-KTP baru yang telah dicetak.

Panduan Mengurus KTP Rusak Secara Online

Untuk Anda yang lebih menyukai proses digital, berikut langkah-langkah pengurusan e-KTP rusak secara online:

  1. Unduh aplikasi “Disdukcapil dalam Genggaman” melalui ponsel Anda.
  2. Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki.
  3. Masuk ke menu KTP-el, lalu pilih opsi KTP-el Rusak/Hilang.
  4. Isi data diri sesuai dengan petunjuk.
  5. Unggah dokumen persyaratan, yaitu:
  6. Konfirmasi waktu dan tempat pengambilan dokumen.
  7. Ambil dokumen baru pada jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Pengurusan

Pengurusan KTP rusak di Solo tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh karena itu, jika KTP Anda mengalami kerusakan, segera urus penggantian untuk memastikan aktivitas administratif Anda tetap lancar.

Dengan mengikuti panduan di atas, warga Solo tidak perlu khawatir lagi jika e-KTP rusak. Prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya. Jangan tunda untuk mengurus e-KTP rusak Anda agar tetap dapat digunakan dengan optimal!

 

 

Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Panduan Lengkap Cara Mengurus KTP Rusak di Solo: Cepat, Mudah, dan Gratis

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*