
JoSS, KARANGANYAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, pada Sabtu, 30 November 2024. PSU ini dilaksanakan setelah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jumapolo yang menemukan selisih jumlah surat suara pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) di TPS tersebut.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari perbedaan jumlah surat suara yang ada di TPS 1 Desa Kwangsan dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, terdapat kekurangan 2 surat suara, sementara pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati terdapat kelebihan 2 surat suara.
Di TPS 1 Desa Kwangsan, jumlah pemilih yang hadir tercatat sebanyak 326 orang, sementara surat suara untuk Pilgub hanya tersedia 324 lembar.
“Jadi yang satu Pilgub kurang 2 surat suara, sedangkan yang Pilbup lebih dua surat suara,” jelas Daryono, Rabu malam (27/11/2024).
Daryono mengungkapkan bahwa adanya selisih jumlah surat suara ini memungkinkan terjadinya kesalahan pembagian surat suara, di mana seorang pemilih bisa saja menerima dua surat suara untuk satu jenis pemilihan. Oleh karena itu, Panwaslu Jumapolo merekomendasikan untuk segera dilaksanakan PSU guna memastikan keadilan dan integritas dalam proses pemilihan.
Daryono menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2024, Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara pertama. Oleh karena itu, PSU di TPS 1 Desa Kwangsan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 November 2024.
“Kami akan melaksanakan PSU Sabtu besok,” imbuhnya.
Meski terdapat sedikit masalah di TPS 1 Desa Kwangsan, Daryono menilai bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Karanganyar berjalan lancar. Secara umum, pelaksanaan pemungutan suara di seluruh Kabupaten Karanganyar berjalan dengan baik, tanpa ada masalah yang signifikan.
Daryono juga mengungkapkan bahwa dari segi logistik, distribusi surat suara dan perlengkapan pemilu ke setiap TPS di Karanganyar berjalan aman dan tepat waktu. Tidak ada kendala berarti yang ditemukan selama distribusi logistik, yang melibatkan pengiriman dari Gudang KPU Karanganyar ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dilanjutkan ke masing-masing TPS di desa-desa.
“Dari sisi pemilih, seluruhnya bisa terlayani dengan baik. Jadi secara umum proses pemungutan berjalan dengan baik. Kemudian untuk pemungutan suara, juga sampai malam ini relatif berjalan dengan baik, tidak ada persoalan, tidak ada laporan terlalu menonjol,” tambah Daryono.
Setelah PSU di TPS 1 Desa Kwangsan, KPU Karanganyar akan melanjutkan tahapan pemilu dengan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada 1-2 Desember 2024, dan kemudian perhitungan suara tingkat kabupaten pada 4 Desember 2024.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, memastikan bahwa situasi keamanan di Kabupaten Karanganyar tetap kondusif setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Timotius menyampaikan bahwa Pemkab Karanganyar bersama aparat keamanan telah mengadakan patroli besar untuk memastikan ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah.
“Kita sudah adakan operasi patroli sekala besar, semua aparat keamanan. Kita kelilingi wilayah Kabupaten Karanganyar, semuanya kondusif, masyarakat juga menyambut dengan baik, tidak ada gejolak di semua titik,” ujar Timotius.
Ia juga mengapresiasi kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah melaksanakan tugas dengan baik, menjaga integritas dan netralitas selama proses pemungutan suara berlangsung.
Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Karanganyar secara umum berjalan lancar, meskipun ada temuan selisih surat suara di TPS 1 Desa Kwangsan yang menyebabkan KPU Karanganyar harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini akan dilakukan pada 30 November 2024 untuk memastikan agar seluruh pemilih memperoleh hak pilih mereka secara adil. KPU Karanganyar juga memastikan bahwa tahapan-tahapan selanjutnya, seperti rekapitulasi suara dan perhitungan suara tingkat kabupaten, akan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai prosedur.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply