
Komisi A DPRD Jateng Tindaklanjuti Temuan LHP BPK Terkait Pengelolaan Dana Desa
JoSS, SEMARANG – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Komisi A DPRD Jateng, Mukafi Fadli, menjelaskan bahwa laporan BPK menunjukkan adanya desa-desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) hingga 7 Mei 2024. Hal ini memicu perbedaan data antara hasil verifikasi BPK dengan laporan dari Dispermasdes yang menyatakan bantuan telah ter-LPJ-kan. Komisi A pun mendatangi daerah-daerah yang tercatat dalam pendataan BPK untuk menelusuri permasalahan tersebut.
Kepala Bidang Admin Kepala Desa Dispermasdes Jateng, Didi Hariyadi, memaparkan bahwa salah satu penyebab perbedaan data adalah beberapa desa belum mengembalikan sisa dana desa yang tidak terpakai ke kas daerah.
“Walaupun bantuan keuangan sudah dilaksanakan dengan baik, jika LPj tidak diselesaikan, dana yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah,” tegas Didi.
Sementara itu, Sekretaris Dispermasdes, Tri Wiyanta, menambahkan bahwa permasalahan lain berasal dari mekanisme pencairan dana yang sering kali lambat. Kondisi politik di beberapa desa juga turut memperumit situasi.
“Situasi politik yang tidak sinkron di desa kerap menunda pencairan dana. Selain itu, terdapat kendala apakah keuangan desa mampu mencukupi seluruh kebutuhan pembangunan,” ungkapnya.
Pada tahun 2023, dari 644 titik pembangunan yang direncanakan, terdapat 7 titik yang tidak mendapatkan pencairan dana. Pada tahun 2024, dari 879 titik pembangunan, hanya 822 titik yang terealisasi, 15 titik masih di tingkat kabupaten, 1 titik ditolak, dan sisanya belum diajukan.
Mukafi Fadli menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi kendala dalam pengelolaan dana desa. Pertama, pelatihan dan pendampingan teknis bagi administrator desa perlu ditingkatkan, terutama terkait penyusunan LPj. Kedua, pengawasan dan monitoring harus diperkuat untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan.
Mukafi juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai transparansi dan akuntabilitas. Hal ini, menurutnya, dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik dan tepat sasaran.
“Ke depan, dengan peningkatan kompetensi dan transparansi, kami harap pengelolaan dana desa mampu mendukung pembangunan desa secara efektif,” tutup Mukafi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat realisasi program pembangunan di desa-desa di Jawa Tengah.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Komisi A DPRD Jateng Tindaklanjuti Temuan LHP BPK Terkait Pengelolaan Dana Desa

Leave a Reply