
CEO Apple Tak Lagi Sebut Indonesia, Penjualan iPhone 16 di RI Terhambat
JoSS – Selama setahun terakhir, CEO Apple, Tim Cook, kerap kali menyebutkan Indonesia di hadapan para investor dalam berbagai acara paparan kinerja keuangan Apple. Namun, dalam paparan terbaru, Cook sama sekali tak menyebutkan nama Indonesia setelah adanya kontroversi larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Apple baru saja mengadakan rapat earnings call untuk memaparkan kinerja finansial periode Juli-Agustus 2024 pada Kamis (31/10/2024). Dalam kesempatan itu, Cook menyebutkan beberapa negara yang menjadi pendorong utama pertumbuhan pendapatan Apple. “Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” ujar Cook.
Meski sempat menyebut Indonesia pada dua paparan keuangan sebelumnya di Mei dan Agustus 2024 sebagai pasar yang potensial, kali ini nama Indonesia hilang dari daftar negara. Pada Mei lalu, Cook bahkan menyatakan bahwa Indonesia adalah pasar dengan potensi besar bagi Apple. Ia juga menyebut kunjungannya ke Indonesia untuk melihat penggunaan produk Apple secara langsung.
Pada laporan keuangan April-Juni 2024, Apple membanggakan peningkatan penjualan iPhone di Indonesia. CFO Apple, Luca Maestri, mengonfirmasi rekor pendapatan kuartalan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, pada laporan kali ini, seiring dengan pelarangan iPhone 16 di Indonesia, negara tersebut tak lagi disebutkan.
Polemik Larangan iPhone 16 di Indonesia
Absennya nama Indonesia dalam laporan terbaru Apple diduga berkaitan dengan larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia. Masyarakat yang sudah membeli iPhone 16 dari luar negeri maupun melalui jasa titipan terancam tidak bisa menggunakan perangkat tersebut di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir IMEI untuk perangkat iPhone 16 yang dibawa masuk.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sejak peluncuran resminya di Amerika Serikat. Namun, tanpa izin resmi, perangkat ini seharusnya tidak boleh diperdagangkan di dalam negeri.
Selain itu, Kemenperin mengumumkan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mempromosikan iPhone 16 di marketplace. Menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemasaran perangkat tanpa izin dianggap melanggar hukum. “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Apple Terancam Tak Dapat Izin Jual
Febri menyatakan bahwa selama ini Apple telah diberikan kesempatan untuk mengimpor dan menjual produknya tanpa membangun pabrik di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui jalur investasi, seperti pembukaan Apple Academy. Akan tetapi, izin ini telah kedaluwarsa, dan Apple harus menambah investasi jika ingin melanjutkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” tambah Febri.
Sementara produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memproduksi perangkat mereka di dalam negeri untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum, iPhone tetap diimpor. Ke depannya, Apple diharapkan untuk memenuhi kewajiban investasi tambahan jika ingin terus beroperasi di Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply