Ombudsman RI Gandeng DPRD Jateng dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyambut kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan perwakilan Jawa Tengah di ruang rapat Ketua DPRD pada Jumat, 18 Oktober 2024
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyambut kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan perwakilan Jawa Tengah di ruang rapat Ketua DPRD pada Jumat, 18 Oktober 2024

Ombudsman RI Gandeng DPRD Jateng dalam Pengawasan Pelayanan Publik

JoSS, SEMARANG – Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyambut kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan perwakilan Jawa Tengah di ruang rapat Ketua DPRD pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dalam pertemuan ini, Sumanto didampingi oleh Wakil Ketua Heri Pudyatmoko dan Setya Arinugroho.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, yang menekankan pentingnya membangun sinergi yang lebih erat antara Ombudsman dan DPRD Jawa Tengah. Selama ini, Robert merasa interaksi antara kedua lembaga masih sangat minim, yang menyebabkan sebagian hasil pengawasan Ombudsman terkait pelayanan publik kurang tersalurkan dengan baik ke DPRD, dan akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Inilah teman-teman Ombudsman perwakilan memang tugasnya mengawasi mengenai pelayanan publik. Namun, banyak hasil pengawasan kami tidak nyambung dengan DPRD, akhirnya kemudian sebagian tidak bisa berurusan dengan Pemda,” ungkap Robert.

Ke depan, Robert mengusulkan agar hasil pengawasan Ombudsman dapat menjadi bahan diskusi dalam sidang-sidang DPRD. Ombudsman akan mengirimkan laporan pengawasan setiap tiga hingga enam bulan sekali untuk digunakan dalam rapat kerja DPRD dengan dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Tengah.

“Memang kami ini lembaga pengawas tapi intinya memproses pengaduan masyarakat. Terkadang di Pemda kan belum tentu merespons, meskipun laporan masyarakat,” lanjut Robert.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini terkait pengelolaan keuangan, Ombudsman RI juga akan mengeluarkan opini terkait pengawasan pelayanan publik. Opini ini akan mencakup kepatuhan dan kinerja pelayanan publik, termasuk dari tahap perencanaan anggaran dalam APBD hingga implementasi kebijakan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

“Jika tidak maksimal, ya akhirnya pelayanan publik tidak maksimal. Misalnya urusan kesehatan apakah sudah 10% dari APBD. Karena belum tentu setiap kabupaten kota 10% bener pak,” tegas Robert.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyambut baik rencana pengiriman laporan pengawasan oleh Ombudsman. Menurutnya, laporan tersebut bisa menjadi opini kedua bagi DPRD dalam membahas kebijakan, yang kemudian akan diselaraskan dengan program kerja komisi terkait.

“Silahkan setiap triwulan dikasihkan dulu saja. Nanti bisa disampaikan ke teman-teman. Untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang mungkin menjadi referensi kita untuk bisa komunikasi dengan eksekutif,” ujar Sumanto.

Ia juga menambahkan bahwa temuan terkait pelayanan publik dari Ombudsman lebih bersifat preventif. DPRD Jateng, selain menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan, juga berperan dalam penyusunan peraturan daerah dan penganggaran.

 

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Ombudsman RI Gandeng DPRD Jateng dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*