
JoSS, JOGJA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa anggotanya mengikuti peraturan ketat terkait penjualan minuman beralkohol demi mendukung perkembangan industri pariwisata lokal. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menjelaskan bahwa izin menjual minuman beralkohol hanya diberikan kepada hotel, restoran, dan kafe dengan kategori bintang tiga ke atas, dan proses penjualannya sangat diatur.
Deddy menyatakan bahwa meskipun penjualan minuman beralkohol ini legal, tetap ada pengawasan ketat mengenai izin serta tata cara penjualannya. Minuman beralkohol yang dijual di tempat-tempat tersebut hanya boleh dikonsumsi di dalam area dan tidak diizinkan untuk dibawa keluar.
“Anggota kami menjual untuk mendukung industri pariwisata. Itupun aturannya sangat ketat, menjual keluar gak bisa,” tegasnya pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Deddy, PHRI DIY berkomitmen untuk memastikan hanya hotel, restoran, dan kafe bintang tiga ke atas yang dapat menjual minuman beralkohol. Jika ada pelanggaran dari anggota, PHRI DIY akan mengambil tindakan berupa peringatan tertulis dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“PHRI DIY bukan yang mencabut izin, melainkan pemerintah yang memiliki wewenang tersebut. Kami hanya memastikan komitmen ini dijalankan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penjualan miras umumnya mengarah pada warung-warung ilegal yang beroperasi tanpa izin. PHRI DIY mendukung langkah pemberantasan warung liar karena penjualan yang tidak terkontrol ini bisa berdampak negatif bagi citra pariwisata di Yogyakarta.
Selain itu, Deddy juga menyoroti kemudahan akses pembelian minuman beralkohol secara online, yang ia anggap memerlukan regulasi lebih lanjut. Hal ini dapat merugikan anggota PHRI DIY yang sudah memenuhi kewajiban izin.
“Apa yang seharusnya menjadi pendukung pariwisata bisa menjadi bumerang bagi kami,” ungkapnya.
Deddy juga menambahkan bahwa harga minuman beralkohol yang dijual di luar hotel, restoran, atau kafe bintang tiga memang lebih murah, namun tanpa pengawasan yang memadai. Minuman tersebut bebas dikonsumsi di area umum, sehingga memberikan tantangan tambahan dalam pengawasan.
PHRI DIY juga mendukung upaya gerakan-gerakan penolakan minuman keras selama tetap menjaga suasana kondusif di DIY. Selain itu, PHRI DIY mendorong agar pemerintah daerah menertibkan para penjual ilegal untuk menjaga kelangsungan pariwisata yang berkualitas.
“Jika membeli di tempat kami, tidak bisa dibawa pulang. Konsumsi hanya boleh dilakukan di dalam area, tidak boleh dibawa keluar hotel,” tambah Deddy.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyerukan kepada bupati dan walikota untuk segera mengeluarkan peraturan terkait penjualan minuman beralkohol secara online dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang semakin meluas.
“Kami sudah punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah yang strategis untuk peredaran Miras. Bagaimana mengontrol karena keluhan sudah besar,” kata Sultan.
Salah satu tantangan utama adalah meningkatnya penjualan minuman beralkohol secara online, yang memungkinkan siapapun, termasuk anak-anak, untuk membelinya tanpa pengawasan. Dengan peraturan baru ini, Pemda DIY berharap memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
“Jadi ketika ada aturan baru kami punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota untuk mengatur maupun mereka yang ilegal itu ditutup,” ungkapnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Dukung Pariwisata Yogyakarta, PHRI Jual Minuman Beralkohol Sesuai Aturan

Leave a Reply