Viral, Silfester Matutina dan Kontroversi Pendidikan di Universitas yang Dicabut Izinnya

Silfester Matutina saat ini menjadi perhatian publik akibat aksinya yang viral memaki Rocky Gerung di salah satu stasiun televisi nasional
Silfester Matutinaj adi perhatian publik akibat aksinya yang viral memaki Rocky Gerung di salah satu stasiun televisi nasional. (Tangkapan Layar Tiktok)

Viral, Silfester Matutina dan Kontroversi Pendidikan di Universitas yang Dicabut Izinnya

JoSS, JAKARTA – Silfester Matutina saat ini menjadi perhatian publik akibat aksinya yang viral memaki Rocky Gerung di salah satu stasiun televisi nasional. Sosoknya kini tengah menjadi bahan perbincangan warganet, terutama mengenai latar belakang pendidikannya di bidang hukum.

Salah satu yang menyoroti pendidikan Silfester adalah akun @CakKhum di platform X (sebelumnya Twitter). Akun tersebut mengungkapkan bahwa kampus tempat Silfester berkuliah, Universitas Wiraswasta Indonesia, telah dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, kampus tersebut berlokasi di sebuah ruko dan telah dihentikan operasionalnya.

“Si Silfester Matutina yang memaki Rocky Gerung ini kuliahnya di Universitas Wiraswasta Indonesia, yang kampusnya di Ruko. Izin kampusnya dicabut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek” tulisnya.

Sementara, Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam, dalam keterangannya pada 12 Juni 2023, “Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak berkualitas dan praktik penipuan oleh oknum penyelenggara pendidikan yang nakal,” ujarnya .

Pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek mengumumkan pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah, salah satunya Universitas Wiraswasta Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena adanya berbagai pelanggaran, seperti penipuan terhadap mahasiswa, penerbitan ijazah tanpa kuliah, hingga ketidakteraturan program studi dan status mahasiswa.

Selain itu, Nizam menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional perguruan tinggi tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam yang melibatkan LLDikti, Direktorat Kelembagaan, dan tim Evaluasi Kinerja Akademik. Pelanggaran yang ditemukan antara lain standar pendidikan yang tidak dipenuhi, praktik jual beli ijazah, dan penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin” jelas Nizam.

“Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” lanjutnya.

“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” ungkapnya.

Nizam juga menghimbau kepada calon mahasiswa agar lebih teliti sebelum memilih perguruan tinggi. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan Anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” tutupnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih institusi pendidikan, menghindari kampus yang bermasalah, dan memastikan bahwa pendidikan yang ditempuh berkualitas serta diakui pemerintah.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Viral, Silfester Matutina dan Kontroversi Pendidikan di Universitas yang Dicabut Izinnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*