
JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk segera menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam setiap proses layanan mereka. Langkah ini diharapkan tidak hanya memudahkan proses pelayanan, tetapi juga mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang mengaktifkan dan menggunakan IKD.
Penjabat Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto, menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa seluruh data kependudukan yang digunakan dalam berbagai keperluan harus merujuk pada data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam kesempatan sosialisasi di Hotel Kimaya, Jogja, Sugeng menekankan pentingnya konsep “satu data kependudukan” untuk semua keperluan administratif.
“Maka mau tidak mau suka tidak suka kita harus menyesuaikannya di era digitalisasi dan berkomitmen apapun standar pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya adminduk sekarang juga digital,” ujar Sugeng pada acara sosialisasi adminduk pada Selasa (10/9/2024).
Pemkot Jogja telah mengambil berbagai langkah untuk mengoptimalkan penggunaan data kependudukan dalam berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta. Berbagai institusi pelayanan publik seperti BPJS, POLRI, KPU, Kementerian Kesehatan, hingga sektor perbankan turut hadir dalam sosialisasi ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan IKD.
“Semuanya akan berkepentingan dengan adminduk. Baik secara personal untuk pengajuan pelayanan maupun secara kolegial kelembagaan untuk memberikan pelayanan,” tambahnya.
Sugeng menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital, penggunaan IKD memungkinkan warga memiliki dokumen kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik. “Jadi betul-betul sekarang semua pelayanan digital,” tambahnya.
Tantangan Implementasi IKD di Layanan Publik
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa meskipun IKD telah mulai diterima di beberapa instansi pelayanan publik, masih ada beberapa yang belum sepenuhnya menerapkannya. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi penting untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan IKD, baik bagi penyelenggara layanan maupun masyarakat.
“Sosialisasi ini salah satu tujuannya menegaskan bahwa IKD saatnya sudah diimplementasikan di seluruh instansi pelayanan publik. Kesehatan, stasiun dan bandara sudah (menerapkan IKD). Tapi di perbankan belum semua mengimplementasikan IKD, sehingga sosialisasi ini setelahnya bisa diimplementasikan di seluruh layanan publik di Kota Yogyakarta,” jelas Septi.
Secara nasional, target aktivasi IKD di tingkat kabupaten dan kota adalah sekitar 30 persen dari jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Di Kota Jogja sendiri, per bulan ini baru 5 persen dari warga, atau sekitar 13.242 orang, yang telah mengaktifkan IKD. Dengan penerapan IKD di berbagai instansi pelayanan publik, diharapkan angka ini akan meningkat secara signifikan.
“Monggo yang berada di instansi pelayanan publik ketika masyarakat menunjukan IKD, monggo untuk dilayani. IKD itu sudah launching Presiden RI dan sudah dipergunakan,” katanya.
Dukungan Instansi dan Peserta Sosialisasi
Salah satu peserta sosialisasi, Okti Permanasari Putri Utami, yang menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Cabang Cik Di Tiro Jogja, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini memberikan panduan yang jelas untuk mendorong penggunaan IKD dalam layanan perbankan. Bank BRI sendiri telah melayani nasabah dengan menggunakan IKD, meskipun sebagian besar nasabah masih menggunakan KTP elektronik.
“IKD sendiri sudah bisa diterapkan di BRI. Jadi untuk pelayanan ada nasabah datang pakai IKD, langsung bisa menunjukan (IKD) dari awal waktu login (aplikasi IKD),” ungkap Okti.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, selain Wali Kota Sugeng Purwanto dan Kepala Dindukcapil Septi Sri Rejeki, turut hadir para penyelenggara pelayanan publik dari berbagai instansi di Kota Jogja, yang diharapkan dapat segera menerapkan IKD dalam pelayanan mereka.
Dengan penerapan IKD, Pemerintah Kota Jogja berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pelayanan publik, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan yang membutuhkan dokumen kependudukan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya ini agar tercipta layanan publik yang lebih cepat, aman, dan modern.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply