
JoSS, JAKARTA – Alice Guo atau dikenal juga sebagai Guo Hua Ping, seorang buron asal Filipina, akhirnya tertangkap dan dideportasi oleh pihak kepolisian Indonesia pada Kamis (5/9/2024). Penangkapan ini mengakhiri pelariannya yang berlangsung setelah Guo meninggalkan negaranya karena terlibat dalam kasus hukum serius.
Penangkapan di Tangerang, Banten
Guo, mantan Wali Kota Bamban di Filipina, ditangkap oleh Polri di Tangerang pada Selasa (3/9/2024) tepat pukul 23.58 WIB. Ia diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan juga dicurigai sebagai agen mata-mata untuk pemerintah Tiongkok. Kasus hukum yang menjerat Guo di Filipina membuatnya kabur ke luar negeri, termasuk ke Indonesia.
Setelah meninggalkan Filipina pada 18 Juli, Guo dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui Batam pada 18 Agustus. Pihak berwenang Indonesia kemudian menelusuri pergerakan Guo yang sempat berada di Jakarta dan Bandung sebelum berakhir di Tangerang.
Pengacara Bantah, Sebut Guo Cari Suaka
Pengacara Guo menyatakan bahwa kliennya melarikan diri ke Indonesia bukan untuk menghindari hukuman, melainkan mencari suaka. Adik perempuan Guo, Shiela, dan rekannya, Cassandra Li Ong, sebelumnya juga ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dan dipulangkan ke Filipina pada 22 Agustus. Dalam persidangan di Subkomite Senat Filipina, Shiela mengakui bahwa mereka melarikan diri dari Filipina bersama-sama dengan menggunakan perahu.
Proses Deportasi ke Filipina
Deportasi Alice Guo berjalan lancar. Sebelum dipulangkan, Guo diserahkan terlebih dahulu kepada otoritas Filipina di Polda Metro Jaya. Menteri Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr., bersama sejumlah pejabat dari Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI), hadir dalam penyerahan tersebut. Pada pukul 16.46 WIB, Guo resmi diserahkan oleh Polri kepada otoritas Filipina, dan pada sekitar pukul 18.00 WIB, Guo meninggalkan Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyatakan bahwa Guo awalnya masuk ke Indonesia melalui Batam, kemudian menuju Jakarta dan Bandung, sebelum akhirnya tertangkap di Tangerang.
Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum
Krishna Murti menjelaskan bahwa pemulangan Guo merupakan hasil kerja sama antara Indonesia dan Filipina melalui mekanisme *police to police*. Kerja sama semacam ini adalah hal umum dalam komunitas kepolisian internasional untuk menangani kasus lintas negara. Kerja sama ini dinilai efektif untuk menangkap dan memulangkan buron yang melarikan diri ke negara lain.
Pertukaran Buronan dengan Filipina
Menariknya, deportasi Alice Guo tidak dilakukan secara cuma-cuma. Sebagai timbal balik, pemerintah Filipina sepakat menyerahkan Gregor Johan Haas, seorang buron Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, yang juga dikenal sebagai Fernando Tremendo Chimenea. Gregor Johan Haas merupakan warga negara Australia yang tinggal di Gili Trawangan, NTB. Ia ditangkap oleh otoritas Filipina di Cebu pada 15 Mei 2024, karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS
Akhir Pelarian Alice Guo, Buron Asal Filipina, di Indonesia: Ditangkap dan Dideportasi

Leave a Reply