
JoSS, PURWOREJO – Seorang pria berinisial JT (32), warga Purworejo, Jawa Tengah, tega melakukan tindakan nekat dengan membakar rumah yang ditempati istri dan anaknya di Kampung Baledono, Minggu (11/8/2024). Kejadian ini menyebabkan istri dan anaknya kehilangan tempat tinggal.
Rumah yang menjadi sasaran pembakaran ini merupakan milik mertuanya, Sirojudin (67). Aksi ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.25 WIB, dan meski tidak ada korban jiwa, kerugian material yang dialami cukup besar.
AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kasatreskrim Polres Purworejo, menjelaskan bahwa motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan JT terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya. Sejak Oktober 2023, JT dan istrinya sudah tidak tinggal bersama. JT memilih menetap di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Purworejo.
“Kasus ini berawal saat adanya permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka dikarenakan tersangka mempunyai beberapa masalah di tempat kerjanya dan merembet ke masalah keluarga,”ungkpanya.
Namun, rasa tidak terima atas gugatan cerai tersebut mendorong JT untuk merencanakan tindakan pembakaran. Pada Sabtu (10/8/2024), JT mempersiapkan bahan bakar berupa pertalite dan menuju rumah mertuanya pada malam hari. JT lalu menyiramkan pertalite ke bagian depan rumah, khususnya di kamar tempat istri dan anaknya biasa tidur, kemudian menyulut api dengan korek yang sudah disiapkan. Rumah itu pun terbakar habis dalam waktu singkat.
“Tersangka terlebih dahulu membeli pertalite kemudian mengendap-endap ke lokasi belakang rumah korban dan selanjutnya tersangka menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya, Kemudian menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis,” lanjutnya.
Setelah peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Purworejo segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Tim Bidlabfor Polda Jawa Tengah dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo. Dari hasil investigasi, ditemukan bukti bahwa kebakaran disebabkan oleh bahan bakar minyak yang disiramkan ke rumah.
“Dari serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo” jelas Catur.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada hari berikutnya. Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menegaskan bahwa JT kini dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply