
JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan 230 alat peraga sosialisasi atau reklame bermuatan politik yang mengarah pada pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame tersebut melanggar aturan, baik karena tidak memiliki izin maupun karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perda tersebut, diatur bahwa setiap reklame, termasuk iklan politik, harus memiliki izin resmi dan membayar pajak reklame. Namun, ada kasus di mana pemasangan reklame dilakukan terlebih dahulu sebelum proses perizinan diselesaikan.
Selain reklame yang tidak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang sudah berizin tetapi dipasang di lokasi yang melanggar aturan. Contohnya adalah reklame yang dipasang di pohon, tiang penerangan jalan umum, atau pagar kantor pemerintah. Octo menegaskan bahwa pemasangan reklame harus mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 Huruf d dalam Perda reklame, yang melarang pemasangan reklame di tempat-tempat tersebut.
Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam menertibkan reklame-reklame tersebut. Mereka berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. DPMPTSP diharapkan dapat menghubungi pihak-pihak terkait untuk menertibkan reklame yang melanggar, sehingga Satpol PP tidak perlu turun tangan langsung.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menjelaskan bahwa reklame bermuatan politik pencalonan Pilkada sebelum masa kampanye dianggap sama dengan reklame produk lainnya dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, Izin pemasangan reklame dapat diajukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), yang sudah mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply