JoSS, PEKALONGAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, berpotensi menyajikan fenomena calon tunggal versus kolom kosong atau yang dikenal dengan istilah kotak kosong. Dalam mekanisme ini, calon tunggal harus meraih suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan pemilihan.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan situasi di mana hanya ada satu calon yang maju tanpa pesaing. Dalam surat suara, posisi lawan diwakili oleh kotak kosong.
“Calon tunggal harus mendapatkan suara 50 persen plus 1 suara sah untuk menang. Jika nanti ada perubahan aturan yang disampaikan dalam petunjuk teknis (juknis), kami akan segera menginformasikannya kepada masyarakat,” ujar Fajar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).
Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong diizinkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kotak kosong antara lain sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju, sistem koalisi yang pragmatis, dan gagalnya kaderisasi di tingkat partai.
“Pada Pilkada 2020, fenomena ini juga terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan,” tambah Fajar.
Fajar menjelaskan, jika calon tunggal kalah dan kotak kosong menang, maka sesuai Undang-Undang Pilkada, akan ditunjuk Penjabat (Pj) untuk menjalankan pemerintahan sampai digelar Pilkada berikutnya. KPU masih menunggu petunjuk teknis yang mengatur lebih detail terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Regulasi akan ada ketika pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada 29 Agustus 2024. Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, kami siap menggelar Pilkada tersebut,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, meskipun Kota Pekalongan belum pernah mengalami situasi calon tunggal melawan kotak kosong, pihaknya siap menyelenggarakan Pilkada dengan baik. Mengenai dampak negatif dari fenomena ini, Fajar menyerahkan keputusan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kami siap menggelar Pilkada dengan satu, dua, atau tiga pasangan calon. Jika nanti yang keluar sebagai pemenang adalah kotak kosong, maka akan ditunjuk Pj untuk memimpin daerah tersebut maksimal selama enam bulan dan bisa diperpanjang,” tutupnya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply