
JoSS, SEMARANG – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pada tanggal 26 Agustus 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada minggu sebelumnya. Hadir dalam rapat ini berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD terkait.
Beberapa OPD yang hadir dalam rapat ini antara lain Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Biro Hukum, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu, BUMD yang turut hadir dalam rapat meliputi Bank Jateng, BPR BKK Jateng, Forum BPR BKK se-Jateng, PT PRPP, PT SPJT, dan Tirta Utama.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah untuk mempercepat proses finalisasi Raperda. Ia berharap dengan selesainya Raperda ini, pengelolaan perusahaan-perusahaan milik daerah akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terarah.
“Dipersilahkan masing-masing BUMD untuk memaparkan penjelasannya. Sehingga, masukan untuk raperda bisa komprehensif dan bermanfaat untuk pengelolaan dan perkembangan perusahaan BUMD,” ujar Bambang Haryanto, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi C, Sriyanto Saputro.
Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah mengenai penyertaan modal pemerintah daerah ke sejumlah BPR BKK. Sebagai contoh, BPR BKK Purwodadi menyampaikan bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jateng masih berada di bawah 51%.
Beberapa BUMD yang hadir dalam rapat ini menyampaikan penjelasannya melalui para komisaris dan direksi. Salah satu yang memberikan penjelasan adalah Komisaris Utama PT PRPP, Urip Sihabudin.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai BUMD, Komisi C DPRD Jateng menyarankan agar setiap BUMD melakukan analisis investasi terkait dengan penyertaan modal dari pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Direktorat BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri saat konsultasi pada 21 Agustus 2024 lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi C yang selalu mendampingi perkembangan BUMD. Termasuk, evaluasi yang telah diberikan agar BUMD lebih bermanfaat lagi,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng, July Emmylia.
Setelah pembahasan Raperda Tata Kelola BUMD, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komisi C berharap agar Perda ini nantinya dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Leave a Reply