Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Meskipun Sudah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Meskipun Sudah Bebas Bersyarat
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube)

JoSS, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida,” tampak tersenyum lebar saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024. Setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun, Jessica akhirnya bebas bersyarat, namun ia tetap merasa bahwa dirinya tidak bersalah atas kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Jessica mengungkapkan bahwa ia sudah ikhlas menjalani masa hukumannya meskipun merasa tidak pernah melakukan kejahatan tersebut. “”Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani,” ujar Jessica kepada awak media setelah keluar dari Lapas.

Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica tidak berhenti mencari keadilan. Melalui tim pengacaranya, ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan harapan bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Hal ini dinilai wajar oleh Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti. Fickar menyatakan bahwa mengajukan PK merupakan hak setiap terpidana jika merasa ada ketidakadilan dalam putusan hukum.

“Dengan rencana mengajukan PK artinya Jessica masih belum menerima bahwa dirinya dihukum sebagai pelaku kejahatan meskipun dia sudah menjalankan masa hukuman yang diputuskan peradilan karena itu wajar saja karena salah satu syarat PK putusannya harus berkekuatan hukum tetap,” kata Fickar dilansi dari liputan6 Senin, (19/8/2024).

Fickar menambahkan, jika Jessica dapat menunjukkan bukti baru yang kuat bahwa ia tidak bersalah, kasus “kopi sianida” ini bisa dibuka kembali untuk mencari pelaku yang sebenarnya. Namun, jika bukti tersebut tidak cukup kuat, maka kasus ini akan tetap ditutup.

“Sebelum ada putusan yang menerima PK, tidak ada alasan menyelidiki lagi karena pelakunya sudah jelas Jessica. Tapi jika Jessica dibebaskan maka beralasan untuk diselidiki lagi dan pasti ada tersangka baru,” jelas Fickar.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menjelaskan bahwa bukti baru yang diajukan dalam PK belum tentu membebaskan Jessica. “Bisa jadi hanya meringankan atau mengurangi hukumannya,” ujarnya.

“Bila putusan PK membebaskan Jessica, barulah akan dicari pelaku sesungguhnya dan ditersangkakan dan harus ada pemulihan nama baik,” tambahnya.

Ahmad Sofian, ahli hukum pidana dari BINUS University, menambahkan bahwa kasus ini masih bisa diusut kembali selama belum melewati masa daluarsa. Menurutnya, kasus pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup memiliki masa daluarsa selama 18 tahun sejak kejahatan terjadi, dan kasus ini baru berjalan 8 tahun.

“Kasus ini masih 8 tahun, jadi masih tersisa 10 tahun lagi sesuai UU Pidana,”ujarnya.

“PK pada prinsipnya jika ditemukan bukti baru, bisa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang membuktikan bahwa Jessica ternyata bukan yang menyebabkan kematian Mirna. Bisa jadi karena serangan jantung, gangguan kesehatan tapi bukan perbuatan Jessica,” lanjutnya.

“Alat buktinya diajukan ke PN dulu untuk dicek bahwa alat bukti itu belum pernah diajukan sebelumnya. Kalau ternyata belum maka dikabulkan pengajuannya. Nanti putusan akan dilakukan oleh hakim agung di MK” katanya.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, memastikan bahwa mereka memiliki bukti baru yang akan diajukan dalam PK. “Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” ujar Hidayat setelah menjemput Jessica dari Lapas.

Otto Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jessica, juga menegaskan bahwa bukti baru yang ditemukan cukup kuat dan dapat membuka kebenaran dalam kasus ini. Namun, Otto belum mau mengungkapkan secara detail terkait bukti tersebut.

“Ternyata selama perkara ini berjalan selama 8 tahun ini kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak punya bukti kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu sehingga bukti itu sebentar ada pada waktu itu tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu beratkan dia (Jessica),” ujar Otto.

 

 

Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*