
JoSS, JAKARTA – Sebanyak 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Mereka didakwa dalam dua berkas terpisah atas perbuatan tersebut.
Berikut adalah daftar terdakwa beserta jumlah uang yang diterima:
1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018): Rp 399.500.000
2. Hengki (Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2018-Juni 2022, ASN Pemprov DKI Jakarta 1 Agustus 2022): Rp 692.800.000
3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2020-2021, Plh Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022): Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana (Petugas Rutan KPK): Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi (Petugas Rutan KPK): Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK Mei 2022-22 Februari 2024): Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho (Petugas Rutan KPK, Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2022-2023): Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim (Petugas Rutan KPK): Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan (Staf Bagian Keamanan KPK): Rp 29.000.000
10. Mahdi Aris (ASN di KPK bagian pengamanan): Rp 29.000.000
11. Suharlan (Staf Bagian Keamanan KPK): Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto (Staf Bagian Keamanan KPK): Rp 116.950.000
13. Wardoyo (Staf Bagian Keamanan KPK): Rp 711.950.000
14. Muhammad Abduh (PNS): Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah (PNS): Rp 135.500.000
Jaksa KPK menyatakan dalam dakwaan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan yang saling berkaitan dan dianggap sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan pungli dilakukan terhadap para tahanan di beberapa Rutan KPK, seperti Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Rutan KPK C1, dan Rutan KPK cabang Merah Putih.
Para terdakwa menerima uang dari sejumlah tahanan, termasuk Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. Total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6.387.150.000.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply