Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menghalangi upaya pengiriman belasan sepeda motor bodong ke luar Pulau Jawa. Kendaraan-kendaraan roda dua berbagai merek tersebut ditemukan diangkut truk yang ditutup kasur di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, pada hari Selasa, 9 Juli 2024. (Dokumentasi Humas Polres Pati)
JoSS, PATI – Sebanyak 17 unit sepeda motor bodong yang tidak dilengkapi dokumen resmi dicegah untuk dikirim keluar Pulau Jawa dari Desa Tanjungsari, Kabupaten Pati. Penyelundupan ini digagalkan setelah polisi menerima laporan tentang sebuah truk yang mengangkut sepeda motor tersembunyi di bawah kasur untuk mengelabui pihak berwenang.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal, Alfan Armin dari Kepolisian Resor Kota Pati, ke-17 sepeda motor ini hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen lengkap lainnya.
“Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 17 kendaraan roda dua yang hanya memiliki STNK,”ungkapnya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Polisi berhasil menangkap truk beserta sepeda motor yang diangkut serta sopirnya, yang bernama AM dan berusia 28 tahun. AM memarkir truk di sekitar rumahnya sambil menunggu waktu untuk berangkat. Tersangka AM mengaku hanya sebagai pengantar, dia menyatakan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari luar daerah Pati.
“Rencananya, motor-motor tersebut akan dibawa oleh Saudara AM, akan dibawa ke luar pulau melalui Jawa Timur. Sehingga tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Rencana mau ke arah Kalimantan,” tambahnya.
Leave a Reply