KPU Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir batas usia calon kepala daerah.

Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU tersebut, ditetapkan bahwa calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Sementara itu, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut, Pasal 15 PKPU ini mempertegas batas usia calon kepala daerah, dengan menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.

“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tulis Pasal 15 PKPU tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengenai batas usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 sebelumnya berbunyi, “Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.”

Dengan diterbitkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, kunjungi situs resmi KPU di jdih.kpu.go.id

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*