
JoSS, SEMARANG – KPU RI telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota KPU Kabupaten Pati dengan salah satu stafnya.
Surat yang memberikan instruksi kepada Ketua KPU Provinsi Jateng untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum anggota KPU serta staf KPU Pati yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi KPU RI memang sudah memberikan surat kepada KPU Jateng melaksanakan pengawasan pembinaan,” ujar Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela di Gets Hotel, Semarang, Rabu (3/7/2024).
KPU Jateng diminta oleh KPU RI untuk menghadirkan Komisioner KPU dan staf yang terlibat dalam kasus perselingkuhan untuk menjelaskan kejadian tersebut.
“Surat yang diintruksikan oleh KPU RI sudah kami laksanakan. Kita sudah mengumpulkan banyak hal, mengklarifikasi bukan hanya ke komisioner tapi seluruh yang berpotensi mengetahui hal tersebut,” lanjutnya.
Setelah video yang berisi foto-foto liburan serta pesan WhatsApp (WA) antara keduanya tersebar, KPU Pati melaporkan barang bukti tersebut kepada KPU Jawa Tengah sebulan yang lalu pada hari Senin, 27 Mei 2024.
Setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, KPU Jateng melaporkan hasilnya kepada KPU RI. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Suratnya sudah kita susun dan sudah kita sampaikan ke KPU RI, sudah kami lapori hasil klarifikasi yang telah kami lakukan, tentu saja mereka akan melakukan analisis yang kemudian mereka rapatkan dan mereka putuskan kepada kami,” tambahnya.
Saat ini, keduanya masih menjalankan tugas mereka di kantor KPU Pati seperti biasa. Belum ada kepastian mengenai sanksi yang akan diberikan kepada anggota KPU yang terlibat dalam perilaku tidak pantas tersebut.
“Untuk hasilnya bagaimana, menunggu KPU RI. Belum paham (kapan hasilnya keluar). (Keduanya) Masih bekerja seperti biasa karena kami masih menunggu keputusan KPU RI.” lanjut Mey.
KPU mengungkapkan bahwa ada tiga tingkatan sanksi yang dapat diterapkan untuk menindak perilaku tidak senonoh yang melibatkan anggota KPU.
“Sanksi itukan ada 3 ya, sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, kemudian pemberhentian. Dari ketiganya kita belum bisa memperkirakan mana yang akan diberikan oleh KPU RI,” jelasnya.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Leave a Reply