
JoSS, KETAPANG – Kegiatan penambangan ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp 957,26 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut data dari Ditjen Minerba, penambangan tanpa izin tersebut menyebabkan hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kilogram (kg) dan cadangan perak sebesar 937,7 kg. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa perkara ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan resmi, dikutip dari CNBC Indonesia Kamis (11/7/2024).
Potensi Kerugian Ekonomi
Berdasarkan perhitungan CNBC Indonesia, harga emas pada Kamis (11/7/2024) di pasar spot naik 0,07% menjadi US$ 2.372,65 per troy ons. Jika dikonversi, 774,2 kg emas setara dengan sekitar 24.893,9 troy ons. Dengan harga tersebut, kerugian akibat penambangan ilegal ini mencapai US$ 59,06 juta atau setara dengan Rp 957,26 miliar (asumsi kurs Rp 16.208 per US$).
Proses Penegakan Hukum
Ditjen Minerba bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI telah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan investigasi. Di lokasi tambang, ditemukan berbagai alat bukti, termasuk pemecah batu, furnace, dan bahan kimia untuk penambangan emas. Barang bukti ini telah diserahkan ke Polres Ketapang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang sedang dalam masa pemeliharaan. Mereka melakukan blasting menggunakan bahan peledak dan mengolah bijih emas di lokasi tersebut. Tersangka utama, YH, berperan sebagai pimpinan penambangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, antara Februari hingga Mei 2024.
Tindakan Lanjutan
PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka YH dan koleganya. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum di Jakarta melalui surat P-21 pada tanggal 5 Juli 2024. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dan Bareskrim POLRI dalam penegakan hukum kasus ini. “Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. “Manajemen kolaboratif sangat penting, di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.

Leave a Reply