
INDONESIA telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat ekonomi syariah di dalam negeri. Pemerintah telah merancang Materplan Ekonomi Syariah Indonesia (MESI) tahun 2019 – 2024, yang berfokus pada empat langkah utama percepatan pertumbuhan ekonomi syariah. Langkah pertama adalah penguatan rantai nilai halal dengan fokus pada sektor yang potensial dan berdaya saing tinggi. Kedua, penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) sebelumnya dan disempurnakan ke dalam rencana induk. Langkah ketiga adalah penguatan sektor usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama rantai nilai halal. Keempat, penguatan di bidang ekonomi digital utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) untuk mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya.
Penguatan Rantai Nilai Halal
Penguatan rantai nilai halal di Indonesia telah menjadi salah satu fokus utama dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia. Rantai nilai halal mencakup berbagai sektor seperti industri makanan dan minuman, pariwisata, fesyen muslim, media, rekreasi, industri farmasi dan kosmetika, serta industri energi terbarukan. Penguatan ini penting karena dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, rantai nilai halal juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Penguatan sektor keuangan Syariah merupakan langkah pentng dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia. Sektor keuangan syariah telah berkembang pesat di Indonesia, dengan aset industri keuangan syariah mencapai Rp. 2.375,84 triliun pada tahun 2022, meningkat dari Rp 2.050,44 triliun pada tahun 2021. Penguatan ini didukung oleh rencana indk yang sudah dituangkan dalam MAKSI, yang memastikan bahwa sektor keuangan syariah tetap berjalan dengan baik dan terintegrasi dengan sektor-sektor lain dalam ekonomi syariah.
Penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Penguatan sektor UMKM merupakan langkah penting dalam Materplan Ekonomi Syariah Indonesia. UMKM dianggap sebagai penggerak utama rantai nilai halal, karena mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi syariah. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat UMKM, termasuk dengan memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan untuk mereka tumbuh dan berkembang. Hal ini penting karena UMKM dapat memberikan akses yang lebih luas kepada pasar dan meningkatkan daya saing indonesia di pasar global.
Penguatan Ekonomi Digital
Penguatan ekonomi digital juga menjadi fokus utama dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia. Ekonomi digital mencakup berbagai aspek seperti perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial). Penguatan ini penting karena dapat meingkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai sektor ekonomi, serta memberikan akses yang lebih luas kepada layanan keuangan dan perdagangan. Hal ini juga penting untuk memajukan industri keuangan syariah di Indonesia, yang dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi syariah di masa depan.
Tantangan dan Program Unggulan
Meskipun ada banyak tantangan yang harus dihadapi, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat fondasi ekonomi dan keuangan syariah. Beberapa tantangan yang harus dihadapi termasuk peningkatan kesadaran publik, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas riset dan pengembangan (R&D), serta penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola. Untuk menjalankan keempat strategi tersebut, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang diperukan, termasuk dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidika yang lebih baik.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berperan penting dalam memajukan industri keuangan syariahh di Indonesia. OJK terus menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam mendorong ketahanan dan memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. OJK juga telah mengeluarkan laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia dengan tema “Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digitalisasi untuk Penguatan Keuangan Syariah dalam Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional”. Hal ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam mendorong ketahanan dan memajukan industri keuangan syariah di Indonesia.
Kesimpulan
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia Tahun 2019-2024 telah memberikan fokus yang jelas pada empat langkah utama untuk percepatan pertumbuhan ekonomi syariah. Penguatan rantai nilai halal, sektor kaungan syariah, UMKM, dan ekonomi digital telah menjadi prioritas utama dalam upaya untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Dengan dukungan dari pemerintah, OJK, dan berbagai pihak terkait, diharapkan bahwa ekonomi syariah di indonesia akan terus berkembang dan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Referensi :
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. (2020). KNEKS.
Diluncurkan Jokowi, Ini 4 Fokus Masterplan Ekonomi Syariah RI. (2019, May 15). CNBC Indonesia.
Memperkuat Fondasi Ekonomi dan Keuangan Syariah: Tantangan dan Program Unggulan Menuju Tahun 2024. (2024, March 1). Setjen Kementerian Keuangan.
Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Kian Diperhitungkan di Dunia. (2023, July 10). Ekonomi Syariah.
Regulasi Ekonomi Syariah. (2020). Paramadina Repository.
Penulis: Nurul Amelia Fitri, Fakultas Ekonomi, Prodi Ekonomi Islam UNWAHAS Semarang
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Leave a Reply