DPRD Jateng Apresiasi Kementerian ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Rp3,41 Triliun di Grobogan

Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024). (Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

JoSS, SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah di Grobogan yang merupakan terbesar di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), kasus ini melibatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,41 triliun.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh, menyampaikan apresiasinya setelah menghadiri konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024)

“Langkah yang dilakukan oleh Pak AHY dan Kapolda beserta jajaran adalah langkah positif yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Saleh Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng.

Baca Juga: Revisi Garis Batas Jateng – DIY : Komisi A DPRD Jateng Kunjungi Sleman untuk Tindak Lanjut

Ia menambahkan bahwa Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah sering menerima laporan masyarakat terkait mafia tanah dan selalu berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk penanganannya.

Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024). (Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah , Semarang 15/07/2024). (Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Kasus mafia tanah yang diungkap berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), di mana lahan seluas 82,6 hektar seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri. Namun, lahan tersebut menjadi objek sengketa akibat jual beli ilegal yang dilakukan oleh tersangka DB.

“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,41 triliun. Nilai ini dihitung berdasarkan rencana investasi yang terhambat, termasuk pengembangan kawasan industri,” jelas AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 87 kasus mafia tanah yang sedang dalam proses penyelidikan, dengan 47 kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka. Upaya ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*