Plh. Wali Kota Salatiga Berikan Penjelasan tentang Empat Raperda Usulan Wali Kota

Plh. Wali Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti menyampaikan penjelasasan Raperda Usulan Wali Kota pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga, Kamis (20/06/24).(Dokumentasi Humas Pemkot Salatiga)
Plh. Wali Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti menyampaikan penjelasasan Raperda Usulan Wali Kota pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga, Kamis (20/06/24).(Dokumentasi Humas Pemkot Salatiga)

JoSS, SALATIGA – Plh. Wali Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti menyampaikan penjelasasan Raperda Usulan Wali Kota pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga.

Dalam penjelasannya, Wuri menyampaikan beberapa usulan raperda antara lain Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Dukuh dan Mangunsari dan Raperda tentang Penyeleggaraan Perijinan Berusaha serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Wuri menjelaskan, setiap masukan dan saran terkait dari seluruh fraksi akan ditindaklanjuti.

Penyajian laporan pertanggungjawaban dan penyelenggaraan pemerintah akan diperhatikan baik dari aspek anggaran dan pendapatan daerah atau APBD, pendapatan asli daerah atau PAD, maupun mengenai penyeleggaraan urusan pemerintah daerah.

“Baik dari aspek APBD, pendapatan asli daerah atau PAD, maupun penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Akan segera kami tindaklanjuti guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah ke depannya,” sambutnya.

Wuri berharap dapat dilakukan kerjasama yang harmonis antara DPRD dan Wali Kota, sehingga dalam rangkaian pembicaraan tingkat I yang akan membahas keempat usulan raperda tersebut dengan alat kelengkapan DPRD dapat dinyataan lengkap.

Wuri memerintahkan kepada OPD pemprakarsa yaitu DPUPR, DP3APPKB, Bagian Pemerintahan Setda Kota Salatiga, dan DPMPTSP, serta tim pembahas Raperda untuk dapat mempersiapkan bahan dan mengikuti secara seksama sehingga pembahasan kali ini dapat efektif.

“Kami juga memerintahkan kepada OPD pemprakarsa untuk dapat mempersiapkan bahan dan mengikuti seksama sehingga pembahasan lebih efektif. Yaitu, DPUPR, DP3APPKB, Bagian Pemerintahan Setda, dan DPMPTSP, serta tim pembahas raperda,” lanjutnya.

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*