Pembangunan Beach Club di Pantai Krakal Gunungkidul Tuai Kontroversi

Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul
Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY (Tangkapan Layar Instagram)

JoSS, JOGJA – Pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satu investor ternama, Raffi Ahmad, memutuskan mundur dari proyek tersebut.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemerintah setempat terkait pembangunan beach club ini. Mengingat lokasi berada di Gunungkidul, izin dan kewenangan memang menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidul. Namun, Sri Sultan menekankan perlunya kajian lebih mendalam untuk memastikan apakah pembangunan tersebut berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak, serta mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

“Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah,” tegas Sri Sultan dilansir dari laman jogjaprov.go.id pada Kamis (13/06) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Sultan juga menjelaskan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan tersebut. Beliau menegaskan, di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak boleh ada bangunan. Aturan ini tidak bisa ditawar sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Kawasan bentang alam karst adalah kawasan lindung geologis yang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Oleh karena itu, pemanfaatannya tidak boleh merusak kawasan bentang alam karst itu sendiri. “Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan,”  tambah Sri Sultan.

Sekda DIY, Beny Suharsono, mengemukakan bahwa rencana investasi harus dilihat secara detail peruntukan dan rencana tata ruang wilayahnya. Aspek lingkungan dan manfaat bagi masyarakat harus dipertimbangkan, serta dampak terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Keputusan tentang investasi daerah disebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Namun perlu diketahui investasi harus menjunjung banyak hal. Makanya desain pariwisata di DIY kan pariwisata yang berbudaya. Saya tidak melihat atas tidak jadinya investasi, tetapi memang Yogya harus dilihat sampai ke arah sana,” ujar Beny pada Rabu (12/6) di Kompleks Kepatihan.

Beny juga menegaskan bahwa belum ada komunikasi dengan calon investor maupun Pemkab Gunungkidul terkait pembangunan beach club di pantai Krakal ini. Investor harus memastikan segala sesuatunya sesuai AMDAL. Proses AMDAL wajib diikuti dan tidak boleh diabaikan.

“Pemda DIY terbuka dengan kucuran dana swasta untuk mendukung pengembangan dan akselerasi ekonomi wilayah. Namun harus disesuaikan dengan karakteristik dan aturan di DIY. Tidak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi, namun investasinya harus yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY,” jelas Beny.

Deputi Direktur Walhi Yogyakarta, Dimas R Perdana, menyatakan bahwa meski Raffi Ahmad mundur dari proyek tersebut, rencana pembangunan ini masih melibatkan banyak pihak. “Meski Raffi mundur belum tentu pembangunannya batal. Makanya harus dicermati soal pembangunannya, harusnya proyek yang dibatalkan dan kami akan kawal bersama jaringan lain,” tegasnya.

Berdasarkan kajian awal Walhi Yogyakarta, rencana pembangunan beach club ini dipastikan berpotensi merusak kawasan karst, mengganggu ekosistem aliran air, dan habitat banyak hewan. Pemkab Gunungkidul harus benar-benar memastikan pengkajian ulang terhadap rencana pembangunan tersebut.

“Masyarakat disana sudah kesulitan air. Air banyak tapi aksesnya susah, agar air tetap aman di sana itu perlu bentuk karst yang stabil. Ketika dipotong atau dikurangi akan berpengaruh terhadap ketersediaan air yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tutup Dimas.

 

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*