JoSS, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan baru ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat pada 30 Juni 2025.
Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam Perpres tersebut, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa aturan ini tidak menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam program JKN, melainkan menyederhanakan standar kelas layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
“Masih ada kelas standar, ada kelas II, kelas I, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ujarnya.
Menurut Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, seperti komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan lain-lain.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan medis yang tidak dibedakan berdasarkan suku, agama, status sosial, atau perbedaan iuran.
“Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas 3,” jelas Ghufron.
Baca Juga: Berita Nasional

Leave a Reply