Komnas HAM Menekankan Kesetaraan Beragama dalam Rancangan Perpres Kerukunan Umat Beragama

Kesetaraan Beragama
Umat Islam berjalan memasuki Masjid Nurul Hikmah (kiri) yang berhadapan dengan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) di Jepara(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

JoSS, JAKARTA –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Kerukunan Umat Beragama harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan bahwa dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan. Hal ini penting karena penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia.

“Dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan,” kata Saurlin dikutip dari mediaindonesia.com, Jumat (10/5).

Saurlin menjelaskan bahwa pengaturan khusus diperlukan karena jumlah penghayat kepercayaan sendiri sangat banyak. Oleh karena itu, perlu diatur bentuk pelibatannya atau dibuat klausul untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

“Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, sebaiknya keanggotaannya juga harus diterima dengan pengaturan khusus,” ujar Saurlin.

“Perlu ada pengaturan khusus karena keanggotaannya di level provinsi dan kabupaten akan berbeda-beda, tergantung eksistensinya,” lanjutnya.

Selain itu, Saurlin juga menegaskan bahwa penghayat kepercayaan juga harus terlibat dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal ini penting karena penghayat kepercayaan telah diakui di Indonesia, sehingga keanggotaannya pun harus diterima.

Ranperpres tentang Kerukunan Umat Beragama ini merupakan pengganti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang sebelumnya berlaku. Komnas HAM berharap bahwa Ranperpres ini dapat menjamin kesetaraan beragama dan melibatkan penghayat kepercayaan.

 

 

Baca Juga: Berita Nasional

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*