21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi (Dok. BPJS Kesehatan RI)

JoSS, SEMARANG – Sebagai asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah, BPJS Kesehatan memiliki batasan-batasan dalam menanggung biaya pengobatan bagi pesertanya. Terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran premi per bulan, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih. Namun, tidak semua penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia akan dicover oleh BPJS Kesehatan selama proses pengobatan.

Berikut adalah 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yqng sudah ditanggung dalam program lain.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*