Lebih Dari Setahun, Upaya Pembebasan Philips Mark Mehrtens Terus Dilakukan oleh Pemerintah

Philips Mark Mehrtens
Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM

Upaya Pembebasan Philips Mark Mehrtens 

JoSS, JAKARATA – Pemerintah terus berjuang untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens, yang telah disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) selama lebih dari satu tahun.

Meskipun belum ada perkembangan yang signifikan dalam upaya tersebut, pihak keamanan terus berupaya untuk memastikan keselamatan warga sipil yang terlibat.

Dikutip dari Tempo, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengungkapkan bahwa aparat keamanan masih terus berusaha untuk membebaskan Philips Mark Mehrtens. “Pembebasan Kapten Philips terus diupayakan,” ujar Nugraha pada Senin 22/04/2024.

Penyanderaan terhadap Philips Mark Mehrtens dimulai sejak 7 Februari 2023 ketika ia mendarat di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dan diserang oleh TPNPB di bawah pimpinan Egianus Kogoya.

Hingga saat ini, Philips Mark Mehrtens telah ditawan selama lebih dari 14 bulan. “Banyak dinamika di lapangan yang menjadi kendala,” kata Nugraha.

Nugraha menyebut adanya banyak dinamika yang menjadi hambatan dalam proses pembebasan Philips Mark Mehrtens, namun tidak memberikan detail secara spesifik. Aparat keamanan tetap merujuk keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama dalam proses tersebut.

Sebelumnya, TPNPB OPM menuduh TNI melakukan serangan bom menggunakan pesawat tempur sebagai bagian dari upaya pembebasan Mark Mehrtens. Namun, pihak TNI membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa serangan udara tidak dilakukan terhadap TPNPB.

Hingga kini, upaya pembebasan Mark Mehrtens masih terus dilakukan oleh pihak terkait dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan serta mengupayakan penyelesaian konflik tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut pada warga sipil maupun fasilitas publik.(RJ)

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*