Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK secara Bertahap Sesuai Kemampuan Keuangan Pemda

Senator Golkar yang juga ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (foto: golkarpedia.com)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Senator Golkar yang juga ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap solusi untuk honorer yang bekerja di pemda dengan kemampuan keuangan minim.

Menurut Doli, pemda yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dapat melakukannya secara bertahap.

“Dengan skema ini, honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu, kemudian instansi dapat secara bertahap mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan,” ujar Doli.

Untuk diketahui, penataan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi amanat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Salah satu ketentuan penting dalam penataan ini adalah Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menegaskan penataan tenaga honorer harus rampung paling lambat Desember 2024.

Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penataan ini, terutama terkait dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah (pemda).

Tidak semua pemda memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK secara keseluruhan. “Beberapa pemda perlu mencari solusi untuk mengatasi kendala ini, terutama terkait dengan penggajian setiap bulannya,” jelasnya.

Doli juga meyakinkan bahwa pada akhirnya semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Pengangkatan ini akan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tambah Doli.

Politikus Golkar tersebut juga menegaskan bahwa DPR, termasuk Komisi II, terus berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer juga dijadwalkan akan berlangsung pada awal Maret 2024 mendatang. DPR juga akan mengawal agar RPP terkait penataan tenaga honorer dapat rampung pada bulan April 2024.

“Kita berkomitmen, intinya tidak akan ada honorer yang diberhentikan pada tahun 2024, dan yang sudah terdata dan terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK,” pungkas Doli. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*