Resmi! Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Maret 2024

Ilustrasi ASN. (foto: setkab.go.id)
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kabar gembira bagi ASN, TNI dan Polri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembayaran pensiun pokok akan dilakukan pada bulan Maret 2024.

Kenaikan gaji yang diberlakukan adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri. Adapun para pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun,” tutur Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Februari 2024.

Kemenkeu menyatakan bahwa pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok baru akan diterapkan mulai 1 Februari 2024. Oleh karena itu, pencairan kenaikan gaji baru dapat dilakukan pada 1 Maret 2024.

Sedangkan untuk pengajuan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, pembayaran pensiun pokok baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024. Proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan beleid baru tentang kenaikan gaji ASN pada 16 Agustus 2023, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Keputusan ini mengintegrasikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*