Lima Parpol Didiskualifikasi Dari Pemilu 2024 di 14 Daerah di Jateng, Berikut Sebarannya

Partai Politik Peserta Pemilu 2024. (foto: KPU)

JoSS, SEMARANG – Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengumumkan bahwa lima partai politik (parpol) telah dicoret atau didiskualifikasi dari Pemilu 2024 di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini disebabkan karena parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Parpol-parpol yang dicoret tersebut adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Husain menjelaskan bahwa jika parpol-parpol ini memperoleh suara saat pencoblosan pada 14 Februari, suara tersebut tidak akan dihitung.

“Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung,” kata Husain di Semarang, Rabu (1/2/2024), dikutip dari Antara.

Husain kemudian menjelaskan persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut, yakni Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Purbalingga, dan Wonosobo.

Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. PBB didiskualifikasi di Kabupaten Pemalang. PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.

Partai Garuda didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo dan Kota Magelang.

Meski demikian, Husain menyebut kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo, memastikan bahwa PSI tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 meskipun PSI Purworejo didiskualifikasi.

Yogo menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa PSI Jawa Tengah didiskualifikasi adalah hoaks, karena hanya PSI Purworejo yang terkena diskualifikasi.

“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang dihembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar,” katanya.

“Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” kata Yogo saat dihubungi wartawan, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, Yogo menjelaskan, diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.

Yogo juga menyatakan bahwa PSI Jawa Tengah tengah berada dalam posisi yang baik menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024, dan berharap tidak ada upaya-upaya untuk menggembosi PSI di Jawa Tengah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*