
JoSS, SLAWI – Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih tegas dalam menerapkan aturan menjelang pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
Saleh berharap dengan penegakan aturan, Pemilu 14 Februari mendatang dapat terlakasana dengan baik hingga penghitungan suara, dengan demikian Bawaslu dapat mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan transparan.
“Kami berharap pemilu pada 14 Februari dapat terlaksana dengan aman, baik dalam pelaksanaannya maupun pasca pelaksanaan, yaitu saat penghitungan suara, sehingga Bawaslu dapat mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” ucap Mohammad Saleh), saat Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Tegal, pada Selasa (30/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi A, Muhammad Sidqi, juga mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas negara dalam pemilu. Sidqi menyoroti beberapa kasus di mana kepala desa enggan menyewakan balai desa untuk kegiatan kedewanan, meskipun ada perbedaan antara kegiatan reses dan kampanye.
“Reses dan kampanye itu beda. Jangan sampai Bawaslu ikut turut menertibkan kegiatan reses bila dikaitkan dengan kampanye,” tegas Sidqi, seperti dikutip dari laman resmi dprd.jatengprov.go.id.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa pemakaian fasilitas umum dapat digunakan untuk kegiatan anggota DPRD. Terkait pengawasan, Bawaslu tetap melakukan pengawasan kepada siapa pun yang menjadi peserta pemilu.
“Sesuai dengan aturan, pemakaian fasilitas umum boleh dipergunakan untuk kegiatan anggota DPRD. Kami tetap melakukan pengawasan terhadap siapa pun yang terlibat dalam pemilu,” kata Harpendi.
Sementara itu, mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Harpendi menyatakan bahwa hal ini menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi Bawaslu, terutama dalam menertibkan pemasangan umbul-umbul atau reklame yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang.
Aturan terkait hal ini telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024, termasuk batas waktu dan tempat.
“Kami mengingatkan semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK. Pada masa tenang, APK wajib dibersihkan, dan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambah Harpendi.
Harpendi juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan sesuai rencana awal, yakni pada tanggal 17 November 2024. (lna)

Leave a Reply