
JoSS, BANYUMAS – Kabupaten Banyumas menjadi perhatian Komisi E DPRD Jawa Tengah dalam rangka mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (22/2/2024) ke Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Banyumas untuk menyusun naskah akademik dari raperda tersebut.
Pimpinan rombongan Komisi E, Sidi Mawardi, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun raperda inisiatif seputar keolahragaan.
DIa menjelaskan pemilihan Banyumas sebagai rujukan dikarenakan kabupaten tersebut telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait keolahragaan. “Draf peraturan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan raperda guna pengembangan keolahragaan di Jawa Tengah,” jelasnya dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.
Menurut Sidi Mawardi, Raperda Keolahragaan ini bertujuan untuk mengembangkan olahraga di Jawa Tengah, termasuk perhatian terhadap nasib atlet, sarana dan prasarana olahraga. Oleh karena itu, mereka mencoba menyusun perda sebagai acuan hukum di masa mendatang.
“Raperda Keolahragaan itu bersifat pengembangan olahraga di Jateng, termasuk bagaimana dengan nasib atletnya, sarana dan prasarana. Maka dari itulah kami mencoba menyusun perda untuk menjadi acuan hukum nantinya,” kata dia.
Saat menerima kunjungan dari Komisi E, Kasubag Olahraga Sri Haryanto menjelaskan bahwa Banyumas telah memiliki Perda No 7/2023 tentang Kepemudaan dan Olahraga. Perda ini mengatur berbagai aspek pembinaan dan pengembangan olahraga, mulai dari olahraga pendidikan, masyarakat, prestasi, hingga olahraga penyandang disabilitas, termasuk penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah.
Anggota Komisi E, M Ridwan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perhatian daerah terhadap atlet yang seringkali pindah ke daerah lain karena merasa tidak diperhatikan.
“Dulu daerah bisa mengintervensi dengan mengangkat sebagai tenaga honorer, sekarang hanya bisa memberikan bonus prestasi,” kata dia.
Sri Haryanto menjelaskan bahwa saat ini daerah tidak bisa mengintervensi keputusan atlet untuk pindah, termasuk dalam hal pemberian penghargaan. Daerah hanya bisa memberikan bonus prestasi kepada atlet.
“Masukan dan informasi yang diperoleh dari Banyumas akan dikaji dalam penyusunan naskah akademik raperda keolahragaan. Komisi E juga berencana untuk mengunjungi daerah lain guna mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam penyusunan raperda tersebut,” kata Tenaga Ahli DPRD Jateng Huntal Hutapea. (lna)

Leave a Reply