Antusiasme Tinggi Meski Hujan, Sekda Jateng Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno memberikan hak pilihnya di TPS 5, RT 2 RW 2 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur. (foto: jatengprov.go.id).

JoSS, SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti Pemilu 2024, meskipun cuaca kurang bersahabat di Kota Semarang pada Rabu (14/2/2024).

Sumarno menyatakan bahwa hujan gerimis tidak menghalangi warga untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di TPS 5, RT 2 RW 2 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Sumarno turut serta dalam pemilihan presiden/wakil presiden dan para wakil rakyat. Meskipun hujan turun, antrean pemilih tetap banyak dan terus berdatangan hingga pukul 10.30 WIB.

“Alhamdulillah, hari ini bisa melaksanakan bagian dari siklus lima tahunan, pemilihan presiden maupun wakil-wakil rakyat kita. Meskipun hujan, antusias masyarakat tetap bersemangat berpartisipasi,” ungkap Sumarno.

Sumarno menyatakan bahwa antusiasme warga untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 merupakan harapannya. Dengan partisipasi yang tinggi, pemimpin yang terpilih diharapkan benar-benar dapat mewakili aspirasi dan membawa kemajuan bagi Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya.

“Nanti hasilnya benar-benar bisa menentukan pemimpin kita, yang benar-benar bisa membawa kemajuan, khususnya Jawa Tengah, umumnya Indonesia,” tuturnya.

Tak hanya itu, Sumarno juga berharap hingga penghitungan dan penetapan calon terpilih nanti, tidak ada gejolak di masyarakat. Semua bisa menerima hasil, tanpa harus memicu konflik.

“Yang namanya komtestasi ada yang menang ada yang kalah. Itu adalah sesuatu yang harus diterima dengan lapang dada,” ujar Sumarno.

Terkait dampak hujan terhadap pelaksanaan pemungutan suara, sekda mengungkapkan, sementara ini belum ada kondisi khusus yang terjadi. Kecuali, adanya perlakuan khusus untuk sejumlah daeraha, seperti Demak dan daerah yang terdampak banjir.

Hal itu telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat penyelenggaraan Pemilu merupakan hak prerogratif KPU. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*