
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadi yang pertama di Indonesia dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Langkah ini diharapkan dapat membantu para pengusaha UMK meningkatkan daya saing, fokus pada peningkatan omzet, dan kualitas produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, menyatakan bahwa layanan hukum gratis ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM Pasal 48. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.
Meskipun peraturan tersebut berlaku secara nasional, Jawa Tengah menjadi yang pertama dalam mengimplementasikannya. Hal ini terwujud melalui kerjasama antara Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
“Program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024, tetapi di Jateng kami berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024,” ungkap Eddy saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat (12/1/2024).
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Harapannya, UMK semakin melek hukum dan fokus pada peningkatan omzet. Meskipun bantuan ini bersifat litigasi, harapannya lebih ditekankan pada penyelesaian nonlitigasi,” tambah Eddy.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran, Jani Sugijati, menjelaskan bahwa LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Dinkop UKM di nomor 081325090971/081325775290 atau call center pusat di nomor 021-52992823 atau 085218206679.
Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), Mika, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya fasilitas ini. Ia berharap dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi mengenai hukum, seperti dalam hal hak kekayaan intelektual (HAKI). (lna)

Leave a Reply