Ingin Ndaftar Pengawas TPS? Pelajari Dulu Tugas dan Wewenangnya

Pengumuman pendaftaran PTPS. (foto: IG@bawaslukotasemarang)

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk Jawa Tengah sendiri, pembukaan pendaftaran PTPS dibuka secara serentak di 576 Panwaslu Kecamatan di Jawa Tengah. Seremoni pembukaan dilakukan bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta 576 Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah.

Rekrutman PTPS dilakukan di 576 Panwaslu Kecamatan. Jumlah PTPS yang direkrut sesuai jumlah TPS di Jawa Tengah yakni sebanyak 177.299.

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya.

Tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Selain tugas tersebut, PTPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang, seperti:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu.

Adapun jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @bawaslu. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dilakukan pada 19-31 Desember 2023, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan pada 2-6 Januari 2024. Pengumuman calon terpilih akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024, dan pelantikan Pengawas TPS direncanakan pada 22 Januari 2024.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran dan tugas PTPS Pemilu 2024 yang dapat menjadi acuan bagi calon peserta. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*