DAK Fisik Jawa Tengah Capai Rp4,2 Triliun untuk Percepatan Pembangunan

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jateng, Dwianto Priyonugroho (paling kanan) saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik TA 2024 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). (foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp4,2 triliun untuk Tahun Anggaran 2024.

Dari jumlah tersebut, Rp3,81 triliun akan dialokasikan untuk 35 kabupaten/kota yang akan dikelola oleh masing-masing daerah, sementara Rp484,5 miliar akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menyatakan bahwa kucuran DAK tersebut mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kontrak-kontrak yang berdampak pada penyelesaian pekerjaan yang terburu-buru.

“Dana ini diharapkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, percepatan dalam pemanfaatan dana perlu dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat, meningkatkan produktivitas perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik TA 2024 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024).

Dwianto menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran dengan optimal oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga dianggap perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah, Endi Faiz Effendi, mengatakan bahwa dana transfer dari Pemerintah Pusat akan digunakan untuk program penurunan kemiskinan, peningkatan pelayanan kesehatan, penanggulangan stunting, dan peningkatan daya saing usaha.

“Semangat untuk menyerap anggaran yang diberikan oleh pusat harus dimiliki oleh semua pihak, untuk menurunkan tingkat kemiskinan,” tambahnya.

Kepala Kantor KPPN Semarang I Kemenkeu RI, Farhan Fatnanto, menekankan pentingnya penggunaan dana transfer sesuai prioritas masing-masing daerah. Ia juga menegaskan bahwa tujuan pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat kita mendapatkan manfaat dari dana ini, bukan sebaliknya. Ini adalah bentuk amal ibadah kita sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*