
JoSS, CIREBON – Kabupaten Cirebon menjadi pusat perhatian dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemantauan Orang Asing. Setelah sebelumnya Komisi A melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas peraturan terkait pemantauan orang asing dan menjaga stabilitas di daerah.
Ketua Komisi A, Muhammad Saleh, menyatakan harapannya agar pembahasan Raperda Pemantauan Orang Asing dapat selesai pada tahun ini. Peraturan ini akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Keimigrasian No 6/ 2011 dan Peraturan Presiden No 26/2016.
“Beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, sudah memiliki peraturan daerah mengenai pemantauan orang asing. Sejak 2017, Jawa Timur telah berhasil melakukan pemantauan ini dengan membentuk tim pemantauan yang bekerja sama dengan kabupaten/kota. Kami dari Komisi A juga telah mempelajari bahwa Kabupaten Cirebon sudah memiliki peraturan daerah terkait tenaga kerja asing,” ujar Muhammad Saleh saat berada di Kantor Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon di Sumber, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, Saleh menambahkan bahwa Jawa Tengah juga menjadi salah satu tujuan investasi bagi investor asing. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur kehadiran orang asing agar tidak mengganggu daerah tersebut.
“Dalam konteks ini, daerah tidak melarang kedatangan orang asing. Mereka hanya perlu dipantau secara administratif. Saya yakin banyak investor asing yang tertarik datang ke Jawa Tengah. Kami mendapat masukan dari Kesbangpol Kabupaten Cirebon yang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah terkait retribusi dan tenaga kerja asing. Kami ingin mengetahui apakah Kabupaten Cirebon mengalami masalah terkait orang asing baik dari segi tenaga kerja maupun administrasi,” paparnya.
Saat menerima kunjungan dari Komisi A, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Diki Purnama Sidiq, menyatakan bahwa secara keseluruhan belum ada hambatan atau gangguan yang signifikan terkait keberadaan orang asing. Dengan memiliki 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, kondisi Cirebon dinilai aman dan lancar.
Sementara itu, terkait inisiatif peraturan daerah tentang pemantauan orang asing, Diki mengakui bahwa belum ada, namun pihaknya pernah melakukan pembahasan dalam rapat koordinasi bersama tim pemantauan orang asing bersama Non Governmental Organization (NGO), Imigrasi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Kami telah membentuk tim kegiatan orang asing dan juga tenaga kerja asing dan lembaga asing. Kami sering melaksanakan rapat koordinasi guna mengetahui permasalahan yang terjadi. Namun, jika terjadi permasalahan yang lebih teknis, hal tersebut biasanya ditangani oleh Imigrasi. Semua data terkait orang asing juga tersedia di sana,” jelasnya.
Di Kabupaten Cirebon, belum pernah dilakukan deportasi terhadap orang asing. Untuk mengawasi kehadiran orang asing, ada tiga mitra strategis yang bekerja sama, salah satunya adalah forum kewaspadaan dini.
“Kami telah membentuk forum kewaspadaan dini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 46 Tahun 2019. Forum ini melibatkan masyarakat desa dengan minimal tujuh anggota, dan SK-nya sudah berada di kelurahan beserta dengan anggarannya,” tambah Diki. (lna)

Leave a Reply