Pemprov  Jateng Dorong Optimalisasi Cakupan Jamsostek Bagi Pekerja

Sekda Prov Jateng Sumarno dalam acara monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, di Grand Admiral Semarang, Selasa (19/12/2023). (foto:jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja, termasuk penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

“Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU), butuh adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk menjadi peserta BPJS,” ujar Sumarno, di sela monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, di Grand Admiral Semarang, Selasa (19/12/2023).

Sumarno, menjelaskan bahwa cakupan program Jamsostek untuk PU lebih mudah didorong karena adanya kewajiban dari pihak pemberi upah untuk melindungi pekerjanya. Namun, untuk pekerja BPU, diperlukan kesadaran diri untuk menjadi peserta BPJS.

“Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota juga diperlukan untuk membantu meng-cover pekerja BPU, dengan dialokasikan melalui APBD,” kata Sumarno.

Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan APBD untuk Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), sementara Pemprov Jateng menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan para guru agama.

Sumarno berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Dia juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa program Jamsostek bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, dan pemutusan hubungan kerja.

“Jamsostek bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial. Antara lain, kecelakaan kerja dan kematian, serta melindungi dari pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Oleh karena itu, ujar Horas, pemerintah daerah didorong terus memperluas cakupan Jamsostek di sektor formal maupun informal.

Dengan adanya upaya optimalisasi ini, diharapkan cakupan kepesertaan Jamsostek semakin meluas dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*