
JoSS, TOKYO – Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan turis asal Indonesia untuk melakukan tes Tuberkulosis (TBC) sebelum memasuki negara tersebut, mulai tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit yang jumlah kasusnya tinggi di Indonesia.
Menurut data World Health Organization (WHO), Indonesia termasuk salah satu dari 30 negara dengan kasus TBC tertinggi di dunia. Keprihatinan terhadap potensi penularan penyakit ini membuat Jepang, yang memiliki kasus TBC rendah, memperketat aturan untuk turis asal enam negara, termasuk Indonesia.
Menteri Kesehatan Jepang, Keizo Takemi, menyatakan bahwa kebijakan tes TBC diberlakukan untuk turis asal Filipina, Vietnam, Tiongkok, Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Hal ini dipicu oleh adanya pasien TBC baru di Jepang yang berasal dari negara-negara tersebut.
Dilansir dari The Ashasi Shimbun, Kementerian Kesehatan Jepang mencatat bahwa pada tahun 2022, terdapat 10,235 pasien TBC baru di negara tersebut. Meskipun jumlah kasus menurun di bawah 10 per 100.000 penduduk sejak 2021, Jepang tetap menjadikan tes TBC sebagai langkah pencegahan.
Dengan mewajibkan tes TBC bagi turis asal Indonesia, Jepang berupaya melindungi kesehatan masyarakatnya serta mengurangi risiko penyebaran penyakit ini di negaranya. Langkah ini diambil menyusul kesadaran akan pentingnya menjaga tingkat endemis rendah TBC di Jepang.
Pada 2022, Kementerian Kesehatan Indonesia melaporkan lebih dari 700 ribu kasus penderita TBC, menjadikannya sebagai negara dengan tingkat deteksi tertinggi kedua setelah India. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta prioritas penemuan penderita TBC, dengan target deteksi 90 persen kasus pada tahun 2024.
Indonesia mencatat 354 kasus TBC per 100.000 penduduk, masih di bawah target global keberhasilan pengobatan hingga 90 persen. Pentingnya eliminasi TBC dipicu oleh sifat menular penyakit ini, kesulitan pengobatan, potensi resistensi obat, dan dampak sosial dan ekonomi yang serius.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius dengan menerapkan Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Langkah-langkah di dalamnya mencakup penguatan komitmen, peningkatan akses layanan TBC, optimalisasi promosi dan pencegahan, hingga pemanfaatan hasil riset dan teknologi.
Eliminasi TBC diharapkan tidak hanya melibatkan sektor kesehatan, tetapi juga kolaborasi lintas sektor dan kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai kesuksesan dalam menghadapi tantangan penyakit menular ini. (lna)

Leave a Reply