Dishub Jateng Resmi Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah, Cegah Perang Tarif Taksi Daring

Ilustrasi taksi online. (foto: Daihatsu)

JoSS, SEMARANG  – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa khusus.

Penetapan tarif ini diharapkan dapat menyelesaikan fenomena perang tarif yang marak terjadi antar-jasa pelayanan angkutan daring, khususnya taksi online, di wilayah Jawa Tengah.

Pelaksana harian (Plh) Dishub Jateng, Erry Derima, mengungkapkan bahwa draf penetapan tarif batas atas dan batas bawah telah melalui diskusi dalam focus group discussion (FGD) Penyesuaian Tarif ASK di Kantor Dishub Jateng pada 4 Oktober 2023 lalu. Kesepakatan atas tarif ini kemudian mendapat persetujuan dari Pejabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada 15 November 2023.

“Usulan tarif batas bawah untuk angkutan online atau taksi daring sebesar Rp3.900, sedangkan tarif batas atas mencapai Rp6.500. Tarif minimalnya Rp12.600 untuk 3 kilometer pertama,” jelas Erry, seperti dikutip dari solopos.

Menariknya, tarif ini disetujui tanpa adanya perubahan dari yang sebelumnya telah disepakati oleh mitra dan penyedia aplikator.

Erry berharap bahwa keberlakuan tarif resmi batas atas dan bawah ini dapat menanggulangi perang tarif yang kerap terjadi antar-jasa transportasi online di berbagai daerah di Jawa Tengah. Dishub Jateng berharap agar semua pihak, baik aplikator maupun mitra, mematuhi ketentuan ini untuk menghindari kerugian pada salah satu pihak.

“Pihak Dishub Jateng berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap tarif yang telah ditetapkan. Kami juga akan mengundang aplikator baru untuk menjelaskan aturan tarif angkutan online di Jateng agar tidak ada pihak yang mencoba mencari celah,” tambah Erry.

Sebelumnya, Dishub Jateng telah menyusun draf rancangan penerapan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan online, termasuk taksi online. Rancangan tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Jateng untuk dijadikan surat keputusan (SK) atau peraturan daerah (perda). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*