
JoSS, JAKARTA – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Jawa Tengah memperoleh penghargaan prestisius sebagai unit terbaik dalam kinerja dan inovasi mitigasi pencegahan pungutan liar (pungli). Predikat ini diserahkan langsung oleh Kasatgas Saber Pungli Komjen (pol) Ahmad Dofiri kepada Kepala UPP Jateng Brigjend (pol) Untung Sudarto pada Senin (27/11/2023).
Menurut Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, penghargaan ini merupakan hasil dari ajang rutin yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Ia menyatakan bahwa prestasi tersebut memberikan dorongan semangat kerja kepada jajaran UPP Jateng.
“Inovasi yang kami kembangkan berfokus pada laporan pungli dari masyarakat, yang dilaporkan melalui aplikasi terpusat di Irwasda Polda Jateng. Kami juga rutin membuat laporan harian yang dikirim ke UPP satgas saber pungli pusat,” ujar Dhoni, dikutip dari jatengprov.go.id, Senin (27/11/2023).
Dhoni menjelaskan bahwa UPP Jateng telah lama memusatkan upayanya pada pencegahan pungli, terutama di tempat layanan publik seperti Samsat. Hingga September 2023, tim saber pungli Jateng telah melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pungli sebanyak 64.202 kali.
Sementara itu, dalam upaya penindakan, UPP Jateng berkolaborasi dengan Satgas Saber Pungli UPP di kabupaten/kota se-Jateng. Pada September 2023, operasi tangkap tangan yang dilakukan mencapai 965 kali.
Pihak UPP Jateng mencatat bahwa sejumlah perkara yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli melibatkan pungutan di bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pungutan Dana Desa, dan Dana Sekolah/BOS.
Setelah menerima penghargaan, Dhoni berharap agar upaya mitigasi dan pencegahan yang dilakukan semakin ditingkatkan. “Ke depan, kami akan lebih fokus pada pencegahan pungli, yang dapat menghambat pelayanan publik dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Sosialisasi ini akan kami prioritaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.
Dhoni juga mengajak masyarakat untuk berani melapor terkait tindakan pungli yang mereka alami. Jika menemui pungutan liar di sekitar, pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp/telepon ke nomor 081225911456, situs web laporgub.jatengprov.go.id, atau melalui surel [email protected].
Setiap laporan diharapkan mencantumkan nama pelapor dan nomor yang dapat dihubungi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (lna)

Leave a Reply