
JoSS, PARIS – Bahasa Indonesia meraih prestasi gemilang di kancah internasional setelah Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023 menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam sidang tersebut, Bahasa Indonesia secara bulat diadopsi sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO melalui Resolusi 42 C/28, di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Keputusan tersebut menandai peningkatan status Bahasa Indonesia di dunia internasional, menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Bahasa Indonesia bergabung dengan enam bahasa PBB (Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol) serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya (Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia).
Upaya tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 44 Ayat (1) undang-undang tersebut memberikan amanat kepada Pemerintah untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa prakemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda tahun 1928. Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia telah melanglang dunia dan masuk ke kurikulum di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 hingga peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini,” ujar Dubes Oemar.
Peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia di tingkat internasional merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerjasama dengan UNESCO. Proses pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dimulai pada Januari 2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023 sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. (lna)

Leave a Reply