
JoSS, PATI – Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah setiap tiga bulan terkait dengan netralitas mereka dalam menghadapi Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Penjabat Kepala Daerah, menjaga netralitas mereka selama perhelatan pemilihan umum.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menjelaskan bahwa Presiden dan Menteri Dalam Negeri telah mengumpulkan para Penjabat Kepala Daerah untuk menegaskan pentingnya netralitas dalam berpolitik.
Nana menuturkan mereka dilarang terlibat dalam politik praktis, dan hal ini akan menjadi fokus evaluasi kinerja mereka.
“Setiap tiga bulan, semua Pj Kepala Daerah akan dievaluasi terkait kinerjanya. Apabila ada yang kedapatan terjun ke politik praktis, pasti akan dievaluasi. Makanya kami selalu menekankan itu (netralitas),” ujar Nana, saat kunjungan kerja di Kabupaten Pati, Senin (6/11/2023).
Nana juga selalu mengingatkan kepada Pj bupati atau Pj wali kota di Jateng, agar menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokoknya. Termasuk, ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing.
Menurutnya, netralitas bukan hanya menjadi tugas Pj Kepala Daerah, tetapi juga seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Mereka telah mengikrarkan komitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, meskipun memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
“Provinsi Jawa Tengah sudah komitmen dan sudah berikrar, kita punya hak pilih tetapi tidak bermain politik praktis,” tegasnya.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah terus menjalin sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pemilu.
“Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Jateng diminta untuk menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok mereka, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing,” ujarnya.
Nana Sudjana menegaskan bahwa apabila ada ASN atau Pj Kepala Daerah yang melanggar aturan dan terlibat dalam politik praktis, mereka akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil dan demokratis tanpa adanya intervensi politik dari pihak yang seharusnya netral. (lna)

Leave a Reply