Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02% Menjadi Rp2.036.947

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis. (foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.036.947, mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen dari UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Keputusan penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2024 diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023.

Penetapan ini didasarkan pula pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang menjelaskan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Azis menjelaskan bahwa perhitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula upah minimum tahun sebelumnya, dengan penyesuaian nilai dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Nilai alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang dipertimbangkan berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.

Azis menyoroti bahwa faktor-faktor seperti inflasi tahunan sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, dan nilai alfa sebesar 0,30 mempengaruhi penetapan UMP 2024. Nilai alfa tersebut ditentukan berdasarkan penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.

Azis juga menegaskan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih besar dari UMP. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*