
JoSS, BATANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang, Rahmat Nurul Fadilah mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Batang usulkan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 1,79 persen atau Rp40 ribu dari Rp2.282,026 menjadi Rp2.322,897
“Pengusulan kenaikan upah ini dalam penghitungan UMK Batang 2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggunakan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan besaran UMK 2024,” jelasnya saat di temui di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Rabu (22/11/2023).
Rumusan Apindo melibatkan dua variabel yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa terjadi kenaikan Rp40.897,00. Sedangkan, usulan dari SPSI yang menggunakan tiga variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa ada selisih kenaikan Rp97 ribu.
“Pada akhirnya, nanti penentuan usulan UMK 2024, Bu Pj Bupati Batang mengambil pilihan yang sesuai dengan regulasi yakni Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan kenaikan Rp40 ribu atau 1,79 persen,” tuturnya, dikutip dari batangkab.go.id.
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, UMK Batang lebih tinggi dari rata – rata konsumsi rumah tangga dibagi rata – rata banyaknya anggota rumah tangga.
“Itu yang menghitung BPS, akhirnya ketemu upah minum kita yang sudah berjalan lebih tinggi dari rata – rata konsumsi rumah tangga dibagi banyak rata – rata anggota rumah tangga,” imbuhnya.
Meskipun usulan UMK naik, lanjut dia, kenaikannya tidak sebanyak kalau penghitungannya melibatkan tiga variabel. Dan penghitungan usulan kenaikan UMK sudah sesaui regulasi.
Selanjutnya, usulan UMK telah disampikan ke Gubernur Jawa Tengah. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diputuskan besaran UMK pada tanggal 30 November 2023.
“Apakah Gubernur sudah menyetujui nantinya, ya kita tunggu. Dan semua keputusan itu harus diterima dengan lapangan dada,” tegasnya.
Sementara itu besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMP 2024 sebesar Rp2.036.947 atau naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis di Semarang, Jateng, Selasa, (21/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMP juga dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, penghitungan usulan/rekomendasi UMP 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November 2023.
“Hasilnya UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30,” katanya. (lna)

Leave a Reply