
JoSS, SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengungkapkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.
Salah satu permasalahan pertanahan yang telah berhasil diselesaikan adalah tanah timbul yang telah dihuni oleh masyarakat sejak tahun 1940 di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. Tanah timbul ini merupakan tanah milik negara, dan Menteri ATR/BPN telah merekomendasikan untuk redistribusi tanah.
Sertifikat untuk tanah tersebut telah selesai diterbitkan pada Agustus 2023 dengan luas mencapai 86,2 hektar (997 bidang). Sertifikat ini siap untuk didistribusikan kepada masyarakat. Meskipun demikian, masih ada beberapa bidang tanah yang perlu diselesaikan, dengan target penyelesaian pada tahun 2024.
“Rekomendasi dari Menteri ATR/ BPN untuk ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah,” kata Nana. saat menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut Nana mengungkapkan, selain di Cilacap, Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng juga telah menyelesaikan sengketa tanah di beberapa lokasi. Antara lain eks HGU PT Sinar Kartosuro, tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, dan eks HGU PT Kencana Sikasur.
“Dalam hal menangani suatu permasalahan, memang perlu adanya suatu koordinasi dan kebersamaan. Yang selama ini selalu disampaikan Pak Menteri ATR/ BPN adalah kolaborasi. Ini sangat penting,” kata Nana.
Nana Sudjana menyadari pentingnya kolaborasi dalam menangani permasalahan seperti ini dan mengapresiasi pesan Menteri ATR/BPN, yang selalu menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelesaian masalah pertanahan. Menurutnya, masalah semacam ini tidak dapat diselesaikan dengan baik tanpa kerja sama antara berbagai instansi terkait.
Sementara itu, Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, di Jateng terdapat 15 titik di 15 kabupaten yang permasalahan tanahnya perlu diselesaikan. Ketika berhasil diselesaikan, maka tanah objek reforma agraria tersebut, bisa diterima masyarakat dan bersertifikat.
Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki tugas yang beragam, mulai dari menata aset pembagian tanah hingga memberikannya kepada masyarakat, serta menata akses ke tanah tersebut.
“Akses yang dimaksud berupa kemudahan akses ke layanan perbankan karena memiliki jaminan berupa sertifikat tanah, atau akses kepada off taker dalam bentuk pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, aset tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya menjadi aset yang tidak produktif, melainkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi mereka.
Kolaborasi dan kerja sama lintas instansi di Jawa Tengah merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (lna)

Leave a Reply